Kamis, 01 November 2012

TAFSIR BIR RA’YI


Makalah
Disusun guna memenuhi tugas : Mid Semester
Mata Kuliah : Madzahib Tafsir
Dosen Pengampu : Hj. Isti’anah, M. Ag


                                             Akhmad Syaifuddin                               
 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
PROGRAM STUDI TAFSIR HADITS
JURUSAN USHULUDDIN


A.    PENDAHULUAN
Untuk bisa berbicara dalam konteks masa dan ruang yang berbeda, maka Al-Qur’an harus difahami dan ditafsirkan oleh para pembacanya. Al-Qur’an bersifat tetap, jika dilihat dari bunyi teks dan proses pewahyuannya. Al-Qur’an telah berhenti, karena pewahyuan sudah berakhir dengan berakhirnya masa kenabian Muhammad. Sementara di sisi lain, masalah-masalah yang timbul dalam lingkungan umat Islam, senantiasa berkembang seiring dinamika zaman. Maka untuk mempertemukan Al-Qur’an dan perkembangan zaman, muncullah disiplin ilmu yang disebut dengan tafsir. Para ulama lalu melakukan upaya-upaya untuk menjadikan Al-Qur’an mampu berbicara pada setiap zaman yang berbeda, melalui aktivitas penjelasan makna-makna Al-Qur’an, dan usaha-usaha itu kemudian dikenal secara luas sebagai tafsir.
 Melihat sejarah awal perkembangan tafsir, muncul dua jenis penafsiran al-Qur’an secara estafet, yaitu tafsir bi al-ma’tsur atau disebut juga dengan tafsir bi al-riwayah dan tafsir bi al-ra’yi atau tafsir bi al-dirayah. Untuk meminimalisir perdebatan tentang bentuk kedua jenis tafsir ini, penulis lebih memahami keduanya  tidak sebagai sebagai sebuah metode ataupun corak tafsir melainkan jenis-jenis penafsiran yang muncul dalam sejarah awal usaha pemahaman terhadap al-Qur’an[1].
B.   RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Difinisinya Tafsir Bir Ra’yi itu?
2.      Bagaimana metode-metode dan jenis-jenis Tarsirnya?
3.      Bagaimana pendapat para Ulama dan kitab-kitab tafsir bir ra’yi yang terkenal?
C.    PEMBAHASAN
1.    Pengertian Tafsir Bir Ra’yi
Berdasarkan pengertian etimologi, Ra’yi berati keyakinan (I’tiqad), analogi (qiyas), dan ijtihad[2]. Dan ra’yi dalam terminology tafsir adalah ijtihad. Dengna demikian, tafsir bi ar- ra’yi (disebut jugga tafsir dirayah), sebagaimana di defenisikan Adz- Dzahabi – adalah tafsir yang penjelasannya diambil berdasarkan ijtihad dan pemikiran mufassir setelah mengetahui bahasa arab dan metodenya, dalil hokum yang di tunjukkan, serta problema penafsiran, seperti asbab nuzul, dan nasikh – mansukh.
Kata Al – Ra’yi yang berarti pemikiran, pendapat dan ijtihad sedangkan menurut defenisinya tafsir bi ar- ra’yi adalah penafsiran al – Quran yang didasarkan pada pendapat pribadi mufassir[3]. Setelah terlebih dahulu memahami bahasa dan adat istiadat bangsa Arab. Berijtihad tanpa memperhatikan penjelasan Nabi sebagai mubayyin maupun penjelasan sahabat – sahabatnya. Sekilas hal ini jelas  akan berimplikasi negative pada peyimpulan istimbat pada ayat –ayat Al – Quran yang di tafsirkan karena terkesan sembrono sehingga sebagian ulama menolak tafsir ini bahkan diantaranya ada tang mengharamkannya[4].
2.    Metode – Metode dan Jenis – Jenis Tafsir Bir Ra’yi
Adapun metode yang di gunakan dalam tafsir bi ar ra’yi  ialah menafsirkan ayat dengan pemahaman mufassir itu sendiri[5].
Tafsir bi ar – ra’yi muncul sebagai sebuah corak penafsiran belakangan setelah munculnya tafsir bi al – ma’tsur walaupun sebelumnya ra’yi dalam pengertian akal sudah di gunakan sahabat ketika menafsirkan Al – Quran. Apalagi kalau kita tilik salah satu sumber penafsiran pada masa sahabat adalah ijtihad.
Diantara penyebab yang memicu kemunculan corak tafsir bi ar – ra’ yu adalah semakin majunya ilmu – ilmu ke islaman yang di warnai dengan kemunculan ragam disiplin ilmu – ilmu, karya – karya para ulama, aneka warna metode penafsiran, dan pakar – pakar di bidangnya masing – masing. Pada akhirnya, karya tafsir seorang mufassir sangat diwarnai oleh latar belakang di siplin ilmu yang dikuasainya. Diantara mereka ada yang lebih menekankan telaah balaghah , seperti Az – Zamakhsyari, atau telaah hukum, seperti Al Qurthubi, atau telaah keistimewaan bahasa seperti Abi as – su’ud, atau telaah qira’ah seperti an – naisaburi dan An – Nasafi , atau telaah mazhab – mazhab kalam dan filsafat, seperti Ar – Razi, atau telaah – telaah lainnya. Hal ini tampaknya dapat di pahani sebab di samping sebagai seorang mufassir, seseorang dapat saja ahli dalam bidang fiqih, bahasa, filsafat, astronomii, kedokteran, atau kalam. Tatkala ada Al – Quran yang berkaitan dengan disiplin ilmu yang dikuasainya, mereka mengeluarkan sebuah pengetahuan tentangnya sampai – sampai terkadang mereka lupa akan inti ayat yang bersangkutan. Bahkan Dalam beberapa literature disebutkan bahwa sebenarnya tafsir bi ar- ra’yi tidak semata – mata didasari penalaran akal dengan mengabaikan sumber – sumber riwayat secara mutlak.
Kemunculan tafsir bi ar ra’yi di picu pula oleh hasil interaksi umat Islam dengan peradaban Yunani yang banyak menggunakan akal. Oleh karena itu, Dallam tafsir bi ar ra’yi di temukan peranan akal yang sangat dominan. Sebagian ulama menerrima tafsir ini dengan beberapa syarat yang cukup kuat diantaranya:
1)      Menguasai bahasa Arab dan cabang – cabangnya.
2)      Menguasai ilimu – ilmu Al – Quran.
3)      Berkaidah yang benar.
4)      Mengetahui priinsip – prinsip pokok agama islam dan menguasai ilmu – ilmu yang berhubungan dengan pokok bahasan ayat – ayat yang ditafsirkan.
Kemudian semua ulam sepakat menolak semua jenis penafsiran yang hanya menggunakan Ra’ yi (pemikiran) saja tanpa mempertimbangkan kaidah – kaidahh yang berlaku akan tetapi mereka menerima ijtihad yang didasari oleh Al –Quran. Dengan demikian dapat di fahami bahwa dengan hadirnyya tafsir bi Ar ra’yi justru merupakan perkembangan signifikan dalam khazanah tafsir Al – Quran[6].
3.    Tafsir yang terkenal dalam bidang Ra’yi
Adapun beberapa tafsir yang terkenal diantaranya:
1)      Tafsir Abdurrahman bin Kaisan Al – Asam.
2)      Tafsir Abu ‘ Ali Al – juba’i.
3)      Tafsir Az – Zamakhsyari, Al – Kasyaf.
4)      Tafsir “An Haqa” iqi gawa mudit.
5)      Tafsir “Tanzil wa” uyanil Aqawil fi wujuhid Ta’wil.
6)      Tafsir fakhrudin Ar – Razi, mafatihul ghaib.
7)      Tafsir An – Nasafiy, madarikat.
8)      Tafsir Wa Haqaiqut Ta’wil.
9)      Tafsir Al – Khazin Lubabut.
10)  Tafsir abu Hayyan , Al – bahrul Muhit.
11)  Tafsir Al – baidlawi, Anwarut Tanzil.
12)  Tafsir Wa Asrarut Ta’wil.
13)      Tafsir Al – jalalain, jalaluddin Al – Mahally dan Jalaluddin[7].
4.    Pendapat Ulama tentang tafsir Bir Ra’yi
Mengenai keabsahan tafsir bi ar ra’yi, pendapat para ulama terbagi dalam dua kelompok yaitu:
a.    Kelompok yang melarangnya. Bahkan, menjelang abad II H, “corak” penafsiran ini belum mendapatkan legitimasi yang luas dari ulama yang menolaknya[8]. Ulama yang menolak penggunaan “corak” tafsir ini mengemukakan argumentasi – argumentasi berikut ini:
1)      Menafsirkan Al Quran berdasarkan Ra’yi  (pemikiran) berarti membicarakan (firman ) Allah tanpa pengetahuan. Dengan demikian, hasil penafsirannya hanya bersifat perkiraan semata.
2)      Yang berhak menjelaskan Al – Quran hanya Nabi.
3)      Rasulullah bersabda yang artinya “siapa saja yang menafsirkan Al – Quran atas dasar sesuatu yang belum diketahuinyya, maka persiapkanlah mengambil tempat di neraka.”
4)      Sudah merupakan tradisi di kalangan sahabat dan tabi ‘ in untuk berhati – hati ketika berbicara tentang penafsiran Al – Quran.
b.    Kelompok yang mengizinkannya. Mereka mengemukakan argumentasi berikut ini:
1)      Di dalam Al – Quran banyak di temukan ayat yang menyerukan untuk mendalami kandungan – kandungan Al – Quran.
2)      Seandainya tafsir bi ar ra’yi dilarang, mengapa ijtihad  di perbolehkan. Nabi sendiri tidak menjelaskan setiap ayat Al – Quran. Ini menunjukkan bahwa umatnya di izinkan berijtihad terhadap ayat – ayat yang belum di jelaskan Nabi.
3)      Para sahabat Nabi biasa berselisih pendapat mengenai penafsiran suatu  ayat. Ini menunjukkan bahwa mereka pun menafsirkan Al –Quran dengan ra’yi- nya. Seandainya tafsir bi ar ra’yi dilarang, tentunya tindakan para sahabat itu keliru.
4)      Rasulullah pernah berdoa untuk ibnu Abbas. Doanya yaitu :
Ya Allah berilah pemahaman agama kepada ibn Abbas dan ajarilah ia takwil”
Seandainya cakupan  takwil hanya mendengar dan menukil riwayat saja, tentunya pengkhususan doa di atas untuk ibn Abbas tidak bermakna apa – apa. Dengan demikian, maka takwil yang di maksud dalam doa itu adalah sesuatu di luar penukilan, yaitu  ijtihad dan  pemikiran.
Selanjutnya, para ulama membagi corak tafsir bi ar ra’yii menjadi dua bagian:
Tafsir bi ar – ra’yi yang dapat di terima/terpuji (maqbul/mahmudah) tafsir bi ar ra’yi  dan yang di tolak/ tercela (mardud/madzmum). Tafsir bi ar ra’yi dapat di terima apabila selama menghindari hal – hal berikut ini:
a)      Memaksakan diri untuk mengetahui makna yang yang di kehendaki Allah pada suatu ayat, sedangkan ia tidak memenuhi syarat untuk itu.
b)      Mencoba menafsirkan ayat – ayat yang maknanya hanya di ketahui Allah (otoritas Allah semata).
c)      Menafsirkan Al- Quran dengan di sertai hawa nafsu dan sikap istihsan (menilai bahwa sesuatu itu baik semata – mata berdasarkan persepsinya).
d)     Menafsirkan ayat – ayat untuk mendukung suatu mazhab yang salah dengan cara menjadikan paham mazhab sebagai dasar, sedangkan penafsirannya mengikuti mazhab tersebut.
e)      Menafsirkan Al – Quran dengan memastikan bahwa makna yang di kehendaki Allah adalah demikian ….tanpa di dukung dalil[9].
Selama mufassir bi ar ra’yi menghindari kelima hal di atas dengan di sertai niat ikhlas semata – mata karena Allah, penafsirannya dapat di terima dan pendapatnya dapat dikatakan rasional. Jika tidak demikian berarti ia menyimpang dari cara yang di benarkan sehingga, penafsirannya di tolak, tidak dapat di terima[10].

D.    KESIMPULAN
Tafsir dengan cara memahami berbagai klimat Al – Quran, melalui pemahaman yang di tunjukkan oleh berbagai informasi yang di miliki oleh seorang ahli ahli tafsir seperti bahasa dan bebrbagai peristiwa.
Dan adapun pendapat para ulama berkenaan dengan tafsir Bi Ar – Ra’yi ada dua pendapat yaitu menolak dan menerima tafsir tersebut. Ulama yang menolak penggunaan “corak” tafsir ini mengemukakan argumentasi – argumentasi berikut ini:
1.      Menafsirkan Al – Quran berdasarkan Ra’yi  (pemikiran) berarti membicarakan (firman ) Allah tanpa pengetahuan. Dengan demikian, hasil penafsirannya hanya bersifat perkiraan semata.
2.      Yang berhak menjelaskan Al – Quran hanya Nabi.
3.      Rasulullah bersabda yang artinya “siapa saja yang menafsirkan Al – Quran atas dasar sesuatu yang belum diketahuinyya, maka persiapkanlah mengambil tempat di neraka.”
4.      Sudah merupakan tradisi di kalangan sahabat dan tabi ‘ in untuk berhati – hati ketika berbicara tentang penafsiran Al – Quran.
5.      Kelompok yang mengizinkannya. Mereka mengemukakan argumentasi berikut ini.
6.      Di dalam Al – Quran banyak di temukan ayat yang menyerukan untuk mendalami kandungan – kandungan Al – Quran.
7.      Seandainya tafsir bi ar ra’yi dilarang, mengapa ijtihad  di perbolehkan. Nabi sendiri tidak menjelaskan setiap ayat Al – Quran. Ini menunjukkan bahwa umatnya di izinkan berijtihad terhadap ayat – ayat yang belum di jelaskan Nabi.
8.      Para sahabat Nabi biasa berselisih pendapat mengenai penafsiran suatu  ayat. Ini menunjukkan bahwa mereka pun menafsirkan Al –Quran dengan ra’yi- nya. Seandainya tafsir bi ar ra’yi dilarang, tentunya tindakan para sahabat itu keliru.



DAFTAR PUSTAKA


*      Al – Aridh, ilmu tafsir, Bandung: Rineka cipta, 1994
*      Al Qattan, Manna khalil , Studi Ilmu – Ilmu Al – Quran.Rineka cipta :bandung. 1994
*      Baidan, Nashruddin, Metode Penafsiran al-Qur’an (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2002),hlm. 49.
*      Rahmat, Jalaluddin,Tafsir Kontemporer, Kritik dan masalah pengembangan Metodologi”.IAIN SGD Bandung, 1991
*      Basumi Faaudah, Tafsir – Tafsir al – quran, terjemhan, pustaka, bandung,1987
*      www. Tafsir bi ar ra’yi.co.id
*      www. Tafsir bil Ar – ra’yi.co. id
*      www. Metode – metode dalam Tafsir bi ar ra’yi.co.id




[1] Nashruddin Baidan, Metode Penafsiran al-Qur’an (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2002),hlm. 49.
[2] Basumi Faaudah, Tafsir – Tafsir al – quran, terjemhan, pustaka, bandung,1987.
[3] Manna khalil Al Qattan , studi Ilmu – ilmu Al – Quran.Rineka cipta :bandung. 1994.
[4] www. Tafsir bil Ar – ra’yi.co. id, 05-10-2012.
[5] www. Metode – metode dalam Tafsir bi ar ra’yi.co.id, 05-10-2012.
[6] www. Tafsir bi Ar – ra’yi. com, 05-10-2012.

[7] www. Tafsir bi ar ra’yi.co.id, 05-10-2012.
[8] Jalaluddin Rahmat, Tafsir kontemporer, kritik dan masalah pengembangan Metodoloogi”. Bandung, 1991.
[9] Jalaluddin Rahmat,Tafsir Kontemporer, Kritik dan masalah pengembangan Metodologi”.IAIN SGD Bandung, 1991.
[10] Al – Aridh, ilmu tafsir, Bandung: Rineka cipta, 1994.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar