Kamis, 01 November 2012

AKIDAH ISLAM ANTI KORUPSI


Makalah
Di Susun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Tafsir Akidah
Dosen Pengampu : Nur Said, MA, M. Ag


   Disusun Oleh :
AKHMAD SYAIFUDDIN

 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN USHULUDDIN/TH


I. PENDAHULUAN
Korupsi, kini sudah menjadi permasalahan serius di negeri ini. Kasus korupsi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Meskipun sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa Instansi anti korupsi lainnya. Namun faktanya negeri ini masih menduduki rangking atas sebagai Negara terkorup didunia. Karena dari itu, korupsi patut menjadi perhatian serius bagi kita semua. Korupsi, selain diartikan sebagai khianat, suap dan sebagainya. Juga dapat diartikan memakan harta sebagian yang lain dengan jalan bathil. Dengan bathil karena korupsi adalah menghabiskan milik Negara yang harusnya untuk kebutuhan umum dan untuk memfasilitasi rakyat. Maka dari itu jelas jika hal tersebut dilarang[1]. Dalam firman Allah sebagai berikut :
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. (QS. Al Baqarah: 188)[2].
Dengan amanat, kejujuran, serta pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapai para koruptor, maka Pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran aqidah akhlak, moral dan sebagainya. Maka dari itu, pada makalah ini kami akan membahas tentang Pendidikan anti Korupsi dalam Perspektif Islam.



II. RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dan ruang lingkup amanat itu ?
2.      Bagaimana pendidikan anti korupsi dalam persepektif Islam?

III. PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Ruang Lingkup Amanat
1.      Pengertian Amanat
Al–Amanat menurut arti bahasa ialah : kesetiaan, ketulusan hati, kepercayaan (stiqah) atau kejujuran amanat disini ialah suatu sifat dan sikap pribadi yang setiap, tulus hati dan jujur dalam melaksanakan sesuatu yang dipercayakan kepadanya, berupa harta benda, rahasia maupun tuas kewajiban. Pelaksanaan amanat dengan baik disebut "al-Amin" yang berarti: yang dapat dipercaya, yang jujur, yang setiap, yang aman[3].
Dari segi istilah, Amanat mempunyai pengertian yang luas, misalnya suatu tangung jawab yang dipikul oleh seseorang atau titipan yang diserahkan kepadanya untuk diserahkan kembali kepada orang yang berhak. Juga berarti kejujuran dalam melaksanakan tanggung jawab, dengan menjalankan amanat segala kerja menjadi selamat. Tetapi apabila amanat telah hilang dan tanggung jawab tidak dipenuhi, kejujuran telah tiada, atau tanggung jawab diberikan kepada yang  bukan ahlinya, maka akan terjadilah kekalutan dan malapetaka serta pertentangan dan pertikaian yang tidak tentu ujungnya[4].
Dapat pula dikatakan bahwa amanat ialah memelihara titipan orang dan mengembalikannya kepada pemiliknya dalam bentuk semula. Tetapi pengertian amanat bukan terbatas pada masalah itu saja, melainkan lebih luas lagi. Yakni menyangkut pula dapat menyimpang rahasia orang, menjaga kehormatan orang lain, menjaga dirinya sendiri dan menunaikan tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Allah Swt  sendiri menanamakan  "taklif"  (tugas/beban)  dan   syariat
(aturan Tuhan) sebagai amanat[5].
2.      Ruang Lingkup Amanat
Bahwa pada dasarnya ruang lingkup manat adalah meliputi segala aspek kehidupan, baik itu berhubungan dengan kehidupan duniawi maupun berhubungan dengan kehidupan ukhrawi, hal ini berarti kehidupan manusia di muka bumi ini merupakan suatu amanat yang wajib dilaksanakan, dan dipundak setiap insan itulah manat itu di letakkan, karena itu di dalam segala aktivitasnya dibumi ini harus bertlak dan tidak terlepas dari amanat yang menjadi tugas dan kewajibannya didunia ini dan diakhirat nantinya[6].
Kehadiran manusia di dunia ini adalah untuk mengemban dan menjalankan amanat yang diterimanya dari Allah SWT, dan dengan amanat tersebut manusia di kukuhkan di muka bumi ini sebagai khalifah, khalifah yang bertanggung jawab penuh terhadap kemakmuran dan kebahagiaan dunia ini beserta isinya di dalam Al-quran QS. Al-Baqarah (2) : 30, sebagai berikut :
øŒÎ)ur tA$s% š/u Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ÎoTÎ) ×@Ïã%y` Îû ÇÚöF{$# ZpxÿÎ=yz (
Artinya : Dan Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi
Sebagai pengemban amanat atau khalifah fil ardh, manusia mempunyai 2 (dua) macam tugas pokok yang harus direalisasikan-nya dalam rangka mewujudkan amanat yang diembannya, kedua tugas pokok itu ialah sebagai berikut :
a)      Mewujudkan kemakmuran.
Di dalam Al-quran QS. Huud (11) : 61, sebagai berikut :
 4n<Î)ur yŠqßJrO öNèd%s{r& $[sÎ=»|¹ 4 tA$s% ÉQöqs)»tƒ (#rßç6ôã$# ©!$# $tB /ä3s9 ô`ÏiB >m»s9Î) ¼çnçŽöxî ( uqèd Nä.r't±Rr& z`ÏiB ÇÚöF{$# óOä.tyJ÷ètGó$#ur $pkŽÏù çnrãÏÿøótFó$$sù ¢OèO (#þqç/qè? Ïmøs9Î) 4 ¨bÎ) În1u Ò=ƒÌs% Ò=ÅgC ÇÏÊÈ  
Artinya : Dan kepada tsamud (kami utus) saudara mereka saleh. Saleh berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia (Allah) telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan meminta kamu untukmemakmurkannya, karna itu mohonlah ampunan-Nya. Sesungguhnya Tuhan amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan-Nya[7].
Untuk memakmurkan bumi ini, penghuni-penghuni bumi harus benar-benar memahami dan menghayati ajaran Allah SWT yang dibawa oleh Rasulullah SAW, karena dengan demikian secara tidak langsung, maka amanat yang diembannya itu akan terlaksana dan terwujud dengan penuh tanggung jawab dalam segala aspek kehidupan baik hubungannya dengan sesama makhluk di bumi ini, maupun dalam pengabdian-Nya kehadhirat Allah SWT[8].
b)      Mewujudkan Kebahagiaan
Dalam mewujudkan kebahagiaan, amanat merupakan faktor penting dan menentukan, karena pada dasarnya wujudnya kebahagiaan itu adalah merupakan realisasi dari pada amanat yang dilaksanakannya, dan salah satu pedoman yang menjadi modal terwujudnya kebahagiaan.
Dan bila Al-qur’an ini telah kita hayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, maka secara otomatis amanat yang menjadi emban bagi kita itu akan lebih mudah terlaksana, sehingga dengan demikian akan terwujudlah kemakmuran dan kebahagiaan yang ingin kita capai tersebut, dan kitapun akan merasa tenang, aman, dan damai dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT[9].

B.     Pendidikan anti Korupsi Dalam Perspektif (pandangan) Islam.
Berbicara soal pendidikan anti korupsi perspektif Islam. Kita patut merujuk pada Al-qur’an dan Al-hadits sebagai sumber utama dari ajaran Islam. Maka dari itu kita akan menjabarkan pendidikan anti korupsi menurut versi Islam disini. Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyuap)[10]. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus, politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka[11].
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1.   perbuatan melawan hukum;
2.   penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
3.   memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
4.   merugikan keuangan negara atau perekonomian negara[12];
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah-pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Jika melihat dari pengertian korupsi diatas, bisa disimpulkan jika korupsi adalah sejenis penghianatan, dalam hal ini adalah penghianatan terhadap rakyat yang telah memberikan amanah dalam mengemban tugas tertentu. Dalam Alqur’an Alloh telah banyak mengingatkan manusia tentang hal ini. Antara lain:
Ÿwur öAÏ»pgéB Ç`tã šúïÏ%©!$# tbqçR$tFøƒs öNæh|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä `tB tb%x. $ºR#§qyz $VJŠÏOr& ÇÊÉÐÈ  
Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa, (QS An nisa:107)[13].
* žcÎ) ©!$# ßìÏùºyムÇ`tã tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä ¨@ä. 5b#§qyz Aqàÿx. ÇÌÑÈ  
Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang Telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat. (QS Al Hajj: 38)[14].
Melihat dari firman Alloh diatas, jelas jika Islam melarang segala bentuk penghianatan. Karena dari itu bisa disimpulkan jika Alloh melarang Korupsi karena korupsi adalah salah satu bentuk penghianatan. Bahkan Rosulluloh menerangkan lebih rinci dalam hal ini. Dan Beliau bersabda :
“Dari Abu Hirairah ra., ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Jika amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran. Kemudian dinyatakan: “bagaimana maksud amanah disia-siakan itu? Rasul menjawab: “Jika suatu perkara (amanat/ pekerjaan) diserahkan pada orang yang tidak ahli (profesional), maka tunggulah saat kehancuran.” (HR. Bukhari).
Dalam ayat Al-qur’an lain dikatakan jika:
$¨BÎ)ur  Æsù$sƒrB `ÏB BQöqs% ZptR$uŠÅz õÎ7/R$$sù óOÎgøs9Î) 4n?tã >ä!#uqy 4 ¨bÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä tûüÏYͬ!$sƒø:$# ÇÎÑÈ  
Artinya : Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, Maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat. (QS. AL Anfal: 58)[15].


Selain itu juga lebih ditegaskan lagi
$pkšr'¯»tƒ z`ƒÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qçRqèƒrB ©!$# tAqߧ9$#ur (#þqçRqèƒrBur öNä3ÏG»oY»tBr& öNçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇËÐÈ  
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu Mengetahui. (QS. Al Anfal: 27)[16].
Dalam Al-qur’an dijelaskan jika manusia ingin diberi petunjuk, maka dia harus iman terhadap Alquran. Dalam ayat diatas dijelaskan jika kita harus takwa yaitu memelihara diri dari siksaan Allah dengan mengikuti segala perintah-perintah-Nya; dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya. tidak cukup diartikan dengan takut saja. Maka dari itu, kitapun juga harus menjahui larangan Alloh berupa khianat atau korupsi. Alloh pun juga menegaskan lagi tentang hal tersebut.
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  
Artinya : Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. (QS. Al Baqarah: 188)[17].
 ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4
 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ  
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. (QS. Annisa:58)[18].
Berkenaan tentang Pendidikan anti korupsi, maka kita patut menganalogikan hal tersebut. Jika Alloh mewajibkan sholat misalkan, maka kita harus belajar ilmu-ilmu sholat. Jika kita tidak belajar ilmu-ilmu sholat, mustahil kita bisa sholat dengan baik. Begitu pula ketika Alloh menyuruh umatnya untuk amanat. Maka kitapun arus belajar tentang amanat tersebut agar manusia senantiasa wara’ dalam hidupnya[19].
Pendapat lainnya adalah dari H. Abdul Djamil (Rektor IAIN Walisongo Semarang) dia berpendapat jika peran agama untuk pemberantasan korupsi sebenarnya bagus yakni mengajarkan dalam bentuk Pendidikan, berlomba-lomba meraih kebajikan dan menjahui segala kemungkaran atau kejahatan. Manusia beragama masih bergantung pada situasi dan kondisi. Jika di lingkungan tempat ibadah, patuh pada hukum agama, namun sebaliknya jika kondisi memungkinkan, jauh pada aturan agama. Karena itu, korupsi yang juga terjadi di tingkat masyarakat bawah sangat mungkin terinspirasi dari korupsi di tingkat atas. Sistem pemerintahan yang ada belum mampu menciptakan masyarakat bersih karena dalam diri pribadi tersimpan watak korup[20].
Menurut Hasyim Muzadi (Mantan ketua PBNU) bahwa Pendidikan anti korupsi harus ditekankan pada nilai Moralitas. Moralitas menjadi bidikan utama langkah preventif pemberantasan korupsi karena moralitas akan menentukan tingkah laku. Secara kriminologis, penyebab utama korupsi adalah moralitas yang bobrok yang mengakibatkan keserakahan. Karena itu, wajar jika moralitas perlu diperbaiki dengan berbagai cara, misalnya melalui pendidikan informal dan nonformal, termasuk melalui pendidikan budipekerti, wawasan kebangsanaan, dan pendidikan agama. Anak-anak juga perlu ditingkatkan kesadaran moralnya, termasuk meningkatkan kesejahteraannya[21].


IV. KESIMPULAN
1.      Bahwa amanat adalah suatu kepercayaan, janji dan sebagai ajaran agama Islam yang wajib dipenuhi serta dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, baik amanat kepada Allah SWT, sesama manusia maupun terhadap diri sendiri.
2.      Agama Islam memerintahkan kepada setiap orang Islam untuk menjaga, memelihara dan melaksanakan amanat itu dengan sebaik-baiknya.
3.      Bahwa amanat itu harus diterapkan dalam segala aspek kehidupan dan hubungan, yiatu amanat kepada Allah SWT, manat terhadap sesama makhluk dan manat terhadap diri sendiri.
4.      Bahwa setiap orang yang memiliki kedudukan, jabatan, fungsi dan tugas apapun yang dilakukannya, maka padanya wajib memelihara dan menjalankan amanat tersebut, dan patut menjauhkan perbuatan-perbuatan khianat dan penyelewengan.
5.      Amanat adalah suatu sikap rohani yang utama, yang besumber kepada keimanan (kepercayaan) terhadap Tuhan yang Maha Esa.
6.      Amanat adalah suatu sikap rohani dan moral (akhlak) yang penting bagi kehidupan manusia.
7.      Bahwa amanat adalah urat nadi kahidupan dalam beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.      Penyelewengan terhadap amanat itu harus dipertanggung-jawabkan secara moral, moril dan hukum, baik di dunia maupun di akhirat.
9.      Bahwa apabila amanat itu dipelihara dan dijaga dalam sektor kehidupan, pekerjaan, urusan dan lain-lain sebagainya, maka dia akan menciptakan kehidupan yang aman dalam arti seluas-luasnya, jasmani dan rohani, sehinga dapat mewujudkan suatu bangsa yang memiliki predikat "Baldatun Thaibatun Warbbun Qafuur".
V. PENUTUP
Demikian makalah ini kami buat, tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangannya. Untuk itu kritik dan saran yang dapat membangun sangat kami harapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pemakalah khususnya. Amin.















DAFTAR PUSTAKA

*      Bellone, Carl.1980.Organization Theory and The New Public Administration. United.
*      Departemen Agama RI. Alquran dan Terjemahnya.1998. Surabaya: Al Hidayah
*      Departemen Agama RI., Alquran dan Terjemahnyanya (Semarang: Toha Putra, 1989), hlm. 13.
*      Evi Hartanti, S.H. Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika, 2005.
*      Fachurddin HS, Eksiklopedi Alquran, Jilid I A-L, (Cet I; Jakarta : PT Rineka cipta, 1992), hlm. 105.
*      Fachruddin Hs, Iman dan Kehidupan (Cet: II; Jakarta: PT. Karya Uni Press, 1993), hlm. 142.
*      Hamzah Ya'kub, Etika Islam (Cet. VII; Bandung: CV. Diponegoro, 1996). hlm. 98.
*      Muchsin Labib, Kisah Para Pecinta Allah (Cet: II; Bandung: Remaja Rosdakarya Offset, 1997), hlm. 73.
*      Ulama-ulama Al-Azhar Kairo, Khuthbul Jum'ari wal Iedain, diterjamhakan oleh H. Husain Muhammad dengan judul Wasiat Taqwa (Cet. I; Jakarta : PT. Bulan Bintang, 1986), h. 125-126.
*      www.pendidikan.net/tentangkurikulumantikorupsi diakses 13-04-2012.





[1] www.pendidikan.net/tentangkurikulumantikorupsi /ZainalAbidin diakses 13-04-2012.
[2] Departemen Agama RI. Alquran dan Terjemahnya.1998. Surabaya: Al Hidayah

[3] Hamzah Ya'kub, Etika Islam (Cet. VII; Bandung: CV. Diponegoro, 1996). hlm. 98.
[4] Fachurddin HS, Eksiklopedi Alquran, Jilid I A-L, (Cet I; Jakarta : PT Rineka cipta, 1992), hlm. 105.
[5] Ulama-ulama Al-Azhar Kairo, Khuthbul Jum'ari wal Iedain, diterjamhakan oleh H. Husain Muhammad dengan judul Wasiat Taqwa (Cet. I; Jakarta : PT. Bulan Bintang, 1986), h. 125-126.
[6] Muchsin Labib, Kisah Para Pecinta Allah (Cet: II; Bandung: Remaja Rosdakarya Offset, 1997), hlm. 73.
[7] Departemen Agama RI., Alquran dan Terjemahnyanya (Semarang: Toha Putra, 1989), hlm. 13.
[8] Fachruddin Hs, Iman dan Kehidupan (Cet: II; Jakarta: PT. Karya Uni Press, 1993), hlm. 142.
[9] Ibid, hlm, 143.
[10] Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, hlm. 8.
[11] Ibid, hlm. 9.
[12] www.pendidikan.net/tentangkurikulumantikorupsi /ZainalAbidin diakses 13-04-2012.
[13] Departemen Agama RI. Alquran dan Terjemahnya.1998. Surabaya: Al Hidayah.
[14] QS Al Hajj, Ayat 38, Departemen Agama RI. Alquran dan Terjemahnya.1998. Surabaya: Al Hidayah.
[15] Departemen Agama RI. Alquran dan Terjemahnya.1998. Surabaya: Al Hidayah.
[16] QS Al Anfal, Ayat 27, Departemen Agama RI. Alquran dan Terjemahnya.1998. Surabaya: Al Hidayah.
[17] QS. Al Baqarah, Ayat 188, Departemen Agama RI. Alquran dan Terjemahnya.1998. Surabaya: Al Hidayah.
[18] Departemen Agama RI. Alquran dan Terjemahnya.1998. Surabaya: Al Hidayah.
[19] http://imamsuprayogo.com/IslamdanPendidikanAntiKorupsi diakses 13-04-2012
[20] http://imamsuprayogo.com/IslamdanPendidikanAntiKorupsi diakses 13-04-2012.
[21] www.pendidikan.net/tentangkurikulumantikorupsi /ZainalAbidin diakses 13-04-2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar