Makalah
Di Susun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Tafsir
Akidah
Dosen Pengampu : Nur Said, MA, M. Ag
Disusun Oleh :
AKHMAD SYAIFUDDIN

SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
USHULUDDIN/TH
I. PENDAHULUAN
Korupsi, kini sudah menjadi permasalahan serius
di negeri ini. Kasus korupsi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Meskipun
sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa Instansi anti korupsi
lainnya. Namun faktanya negeri ini masih menduduki rangking atas sebagai Negara
terkorup didunia. Karena dari itu, korupsi patut menjadi perhatian serius bagi
kita semua. Korupsi, selain diartikan sebagai khianat, suap dan sebagainya.
Juga dapat diartikan memakan harta sebagian yang lain dengan jalan bathil.
Dengan bathil karena korupsi adalah menghabiskan milik Negara yang harusnya
untuk kebutuhan umum dan untuk memfasilitasi rakyat. Maka dari itu jelas jika hal
tersebut dilarang[1].
Dalam firman Allah sebagai
berikut :
wur (#þqè=ä.ù's?
Nä3s9ºuqøBr&
Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/
n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)Ìsù
ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$#
ÉOøOM}$$Î/
óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. (QS. Al
Baqarah: 188)[2].
Dengan amanat, kejujuran, serta pendidikan anti
korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK
dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapai para koruptor, maka
Pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti
pentingnya pelajaran aqidah akhlak, moral dan sebagainya. Maka dari itu, pada
makalah ini kami akan membahas tentang Pendidikan anti Korupsi dalam Perspektif Islam.
II. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa pengertian dan ruang lingkup amanat itu ?
2.
Bagaimana pendidikan anti korupsi dalam
persepektif Islam?
III. PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Ruang
Lingkup Amanat
1. Pengertian Amanat
Al–Amanat menurut arti bahasa
ialah : kesetiaan, ketulusan hati, kepercayaan (stiqah) atau kejujuran amanat
disini ialah suatu sifat dan sikap pribadi yang setiap, tulus hati dan jujur
dalam melaksanakan sesuatu yang dipercayakan kepadanya, berupa harta benda,
rahasia maupun tuas kewajiban. Pelaksanaan amanat dengan baik disebut "al-Amin"
yang berarti: yang dapat dipercaya, yang jujur, yang setiap, yang aman[3].
Dari segi istilah, Amanat
mempunyai pengertian yang luas, misalnya suatu tangung jawab yang dipikul oleh
seseorang atau titipan yang diserahkan kepadanya untuk diserahkan kembali
kepada orang yang berhak. Juga berarti kejujuran dalam melaksanakan tanggung
jawab, dengan menjalankan amanat segala kerja menjadi selamat. Tetapi apabila
amanat telah hilang dan tanggung jawab tidak dipenuhi, kejujuran telah tiada,
atau tanggung jawab diberikan kepada yang bukan ahlinya, maka akan
terjadilah kekalutan dan malapetaka serta pertentangan dan pertikaian yang
tidak tentu ujungnya[4].
Dapat pula dikatakan bahwa amanat
ialah memelihara titipan orang dan mengembalikannya kepada pemiliknya dalam
bentuk semula. Tetapi pengertian amanat bukan terbatas pada masalah itu saja,
melainkan lebih luas lagi. Yakni menyangkut pula dapat menyimpang rahasia
orang, menjaga kehormatan orang lain, menjaga dirinya sendiri dan menunaikan
tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Allah Swt sendiri menanamakan "taklif" (tugas/beban) dan syariat
2. Ruang Lingkup Amanat
Bahwa pada dasarnya ruang lingkup manat adalah
meliputi segala aspek kehidupan, baik itu berhubungan dengan kehidupan duniawi
maupun berhubungan dengan kehidupan ukhrawi, hal ini berarti kehidupan manusia
di muka bumi ini merupakan suatu amanat yang wajib dilaksanakan, dan dipundak
setiap insan itulah manat itu di letakkan, karena itu di dalam segala aktivitasnya
dibumi ini harus bertlak dan tidak terlepas dari amanat yang menjadi tugas dan
kewajibannya didunia ini dan
diakhirat nantinya[6].
Kehadiran manusia di dunia ini adalah untuk
mengemban dan menjalankan amanat yang diterimanya dari Allah SWT, dan dengan
amanat tersebut manusia di kukuhkan di muka bumi ini sebagai khalifah, khalifah
yang bertanggung jawab penuh terhadap kemakmuran dan kebahagiaan dunia ini
beserta isinya di dalam Al-qur’an QS. Al-Baqarah (2) : 30, sebagai berikut :
øÎ)ur tA$s% /u Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ÎoTÎ) ×@Ïã%y` Îû ÇÚöF{$# ZpxÿÎ=yz (
Artinya : Dan Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para
malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka
bumi”
Sebagai pengemban amanat atau khalifah fil ardh,
manusia mempunyai 2 (dua) macam tugas pokok yang harus direalisasikan-nya dalam
rangka mewujudkan amanat yang diembannya, kedua tugas pokok itu ialah sebagai
berikut :
a) Mewujudkan kemakmuran.
Di dalam Al-qur’an QS. Huud (11) : 61, sebagai berikut :
4n<Î)ur yqßJrO öNèd%s{r& $[sÎ=»|¹ 4
tA$s% ÉQöqs)»t (#rßç6ôã$# ©!$# $tB /ä3s9 ô`ÏiB >m»s9Î) ¼çnçöxî (
uqèd Nä.r't±Rr& z`ÏiB
ÇÚöF{$# óOä.tyJ÷ètGó$#ur $pkÏù çnrãÏÿøótFó$$sù ¢OèO (#þqç/qè? Ïmøs9Î) 4
¨bÎ) În1u Ò=Ìs% Ò=ÅgC ÇÏÊÈ
Artinya : Dan kepada
tsamud (kami utus) saudara mereka saleh. Saleh berkata: “Hai kaumku, sembahlah
Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia (Allah) telah menciptakan kamu dari bumi
(tanah) dan meminta kamu untukmemakmurkannya, karna itu mohonlah ampunan-Nya. Sesungguhnya Tuhan amat dekat
(rahmat-Nya) lagi memperkenankan-Nya[7].
Untuk memakmurkan bumi ini, penghuni-penghuni bumi
harus benar-benar memahami dan menghayati ajaran Allah SWT yang dibawa oleh
Rasulullah SAW, karena dengan demikian secara tidak langsung, maka amanat yang
diembannya itu akan terlaksana dan terwujud dengan penuh tanggung jawab dalam
segala aspek kehidupan baik hubungannya dengan sesama makhluk di bumi ini,
maupun dalam pengabdian-Nya kehadhirat Allah SWT[8].
b) Mewujudkan Kebahagiaan
Dalam mewujudkan kebahagiaan, amanat merupakan
faktor penting dan menentukan, karena pada dasarnya wujudnya kebahagiaan itu
adalah merupakan realisasi dari pada amanat yang dilaksanakannya, dan salah
satu pedoman yang menjadi modal terwujudnya kebahagiaan.
Dan
bila Al-qur’an ini telah kita hayati dan mengamalkannya dalam kehidupan
sehari-hari, maka secara otomatis amanat yang menjadi emban bagi kita itu akan
lebih mudah terlaksana, sehingga dengan demikian akan terwujudlah kemakmuran
dan kebahagiaan yang ingin kita capai tersebut, dan kitapun akan merasa tenang,
aman, dan damai dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT[9].
B.
Pendidikan anti Korupsi Dalam
Perspektif (pandangan) Islam.
Berbicara soal
pendidikan anti korupsi perspektif Islam. Kita patut merujuk pada Al-qur’an dan
Al-hadits sebagai sumber utama dari ajaran Islam. Maka dari itu kita akan
menjabarkan pendidikan anti korupsi menurut versi Islam disini. Korupsi (bahasa
Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyuap)[10].
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus, politisi
maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri
atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan
publik yang dipercayakan kepada mereka[11].
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi
secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1.
perbuatan melawan hukum;
2.
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau
sarana;
3.
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi;
4.
merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara[12];
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi
politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua
bentuk pemerintah-pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang
arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak
jujur pun tidak ada sama sekali. Jika melihat dari pengertian korupsi diatas,
bisa disimpulkan jika korupsi adalah sejenis penghianatan, dalam hal ini adalah
penghianatan terhadap rakyat yang telah memberikan amanah dalam mengemban tugas
tertentu. Dalam Alqur’an Alloh telah banyak mengingatkan manusia tentang hal
ini. Antara lain:
wur öAÏ»pgéB Ç`tã
úïÏ%©!$# tbqçR$tFøs
öNæh|¡àÿRr& 4 ¨bÎ)
©!$#
w
=Ïtä
`tB tb%x. $ºR#§qyz
$VJÏOr&
ÇÊÉÐÈ
Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela)
orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa, (QS An
nisa:107)[13].
* cÎ)
©!$#
ßìÏùºyã Ç`tã
tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä 3 ¨bÎ)
©!$#
w
=Ïtä
¨@ä.
5b#§qyz Aqàÿx. ÇÌÑÈ
Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang
Telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang
berkhianat lagi mengingkari nikmat. (QS Al Hajj:
38)[14].
Melihat dari firman Alloh diatas, jelas jika
Islam melarang segala bentuk penghianatan. Karena dari itu bisa disimpulkan
jika Alloh melarang Korupsi karena korupsi adalah salah satu bentuk
penghianatan. Bahkan Rosulluloh menerangkan lebih rinci dalam hal ini. Dan
Beliau bersabda :
“Dari Abu Hirairah ra., ia berkata bahwa
Rasulullah saw. bersabda: “Jika amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran.
Kemudian dinyatakan: “bagaimana maksud amanah disia-siakan itu? Rasul menjawab:
“Jika suatu perkara (amanat/ pekerjaan) diserahkan pada orang yang tidak ahli
(profesional), maka tunggulah saat kehancuran.” (HR. Bukhari).
Dalam ayat Al-qur’an lain dikatakan jika:
$¨BÎ)ur
Æsù$srB `ÏB BQöqs%
ZptR$uÅz õÎ7/R$$sù
óOÎgøs9Î)
4n?tã
>ä!#uqy
4 ¨bÎ)
©!$#
w
=Ïtä
tûüÏYͬ!$sø:$# ÇÎÑÈ
Artinya : Dan jika kamu khawatir akan
(terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, Maka kembalikanlah perjanjian
itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berkhianat. (QS. AL Anfal: 58)[15].
Selain itu juga lebih ditegaskan lagi
$pkr'¯»t z`Ï%©!$# (#qãZtB#uä w (#qçRqèrB ©!$# tAqß§9$#ur (#þqçRqèrBur öNä3ÏG»oY»tBr& öNçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇËÐÈ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati
amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu Mengetahui. (QS. Al Anfal:
27)[16].
Dalam Al-qur’an dijelaskan jika manusia ingin
diberi petunjuk, maka dia harus iman terhadap Alquran. Dalam ayat diatas
dijelaskan jika kita harus takwa yaitu memelihara diri dari siksaan Allah
dengan mengikuti segala perintah-perintah-Nya; dan menjauhi segala
larangan-larangan-Nya. tidak cukup diartikan dengan takut saja. Maka dari itu,
kitapun juga harus menjahui larangan Alloh berupa khianat atau korupsi. Alloh pun
juga menegaskan lagi tentang hal tersebut.
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)Ìsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
Artinya : Dan janganlah sebahagian kamu
memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu Mengetahui. (QS. Al Baqarah: 188)[17].
¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù't br& (#rxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4
¨bÎ) ©!$# $KÏèÏR /ä3ÝàÏèt ÿ¾ÏmÎ/ 3
¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿx #ZÅÁt/ ÇÎÑÈ
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan
hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
mendengar lagi Maha Melihat. (QS. Annisa:58)[18].
Berkenaan tentang Pendidikan anti korupsi, maka
kita patut menganalogikan hal tersebut. Jika Alloh mewajibkan sholat misalkan,
maka kita harus belajar ilmu-ilmu sholat. Jika kita tidak belajar ilmu-ilmu
sholat, mustahil kita bisa sholat dengan baik. Begitu pula ketika Alloh
menyuruh umatnya untuk amanat. Maka kitapun arus belajar tentang amanat
tersebut agar manusia senantiasa wara’ dalam hidupnya[19].
Pendapat lainnya adalah dari H. Abdul Djamil
(Rektor IAIN Walisongo Semarang) dia berpendapat jika peran agama untuk
pemberantasan korupsi sebenarnya bagus yakni mengajarkan dalam bentuk
Pendidikan, berlomba-lomba meraih kebajikan dan menjahui segala kemungkaran
atau kejahatan. Manusia beragama masih bergantung pada situasi dan kondisi.
Jika di lingkungan tempat ibadah, patuh pada hukum agama, namun sebaliknya jika
kondisi memungkinkan, jauh pada aturan agama. Karena itu, korupsi yang juga
terjadi di tingkat masyarakat bawah sangat mungkin terinspirasi dari korupsi di
tingkat atas. Sistem pemerintahan yang ada belum mampu menciptakan masyarakat
bersih karena dalam diri pribadi tersimpan watak korup[20].
Menurut Hasyim Muzadi (Mantan ketua PBNU) bahwa
Pendidikan anti korupsi harus ditekankan pada nilai Moralitas. Moralitas
menjadi bidikan utama langkah preventif pemberantasan korupsi karena moralitas
akan menentukan tingkah laku. Secara kriminologis, penyebab utama korupsi
adalah moralitas yang bobrok yang mengakibatkan keserakahan. Karena itu, wajar
jika moralitas perlu diperbaiki dengan berbagai cara, misalnya melalui
pendidikan informal dan nonformal, termasuk melalui pendidikan budipekerti,
wawasan kebangsanaan, dan pendidikan agama. Anak-anak juga perlu ditingkatkan
kesadaran moralnya, termasuk meningkatkan kesejahteraannya[21].
IV. KESIMPULAN
1.
Bahwa
amanat adalah suatu kepercayaan, janji dan sebagai ajaran agama Islam yang
wajib dipenuhi serta dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, baik amanat
kepada Allah SWT, sesama manusia maupun terhadap diri sendiri.
2.
Agama
Islam memerintahkan kepada setiap orang Islam untuk menjaga, memelihara dan
melaksanakan amanat itu dengan sebaik-baiknya.
3.
Bahwa
amanat itu harus diterapkan dalam segala aspek kehidupan dan hubungan, yiatu
amanat kepada Allah SWT, manat terhadap sesama makhluk dan manat terhadap diri
sendiri.
4.
Bahwa
setiap orang yang memiliki kedudukan, jabatan, fungsi dan tugas apapun yang
dilakukannya, maka padanya wajib memelihara dan menjalankan amanat tersebut,
dan patut menjauhkan perbuatan-perbuatan khianat dan penyelewengan.
5.
Amanat
adalah suatu sikap rohani yang utama, yang besumber kepada keimanan
(kepercayaan) terhadap Tuhan yang Maha Esa.
6.
Amanat
adalah suatu sikap rohani dan moral (akhlak) yang penting bagi kehidupan
manusia.
7.
Bahwa
amanat adalah urat nadi kahidupan dalam beragama, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
8.
Penyelewengan
terhadap amanat itu harus dipertanggung-jawabkan secara moral, moril dan hukum,
baik di dunia maupun di akhirat.
9.
Bahwa
apabila amanat itu dipelihara dan dijaga dalam sektor kehidupan, pekerjaan,
urusan dan lain-lain sebagainya, maka dia akan menciptakan kehidupan yang aman
dalam arti seluas-luasnya, jasmani dan rohani, sehinga dapat mewujudkan suatu
bangsa yang memiliki predikat "Baldatun Thaibatun Warbbun Qafuur".
V. PENUTUP
Demikian
makalah ini kami buat, tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangannya. Untuk
itu kritik dan saran yang dapat membangun sangat kami harapkan. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pemakalah khususnya. Amin.
DAFTAR PUSTAKA










[4] Fachurddin HS, Eksiklopedi Alquran, Jilid
I A-L, (Cet I; Jakarta : PT Rineka cipta, 1992), hlm. 105.
[5] Ulama-ulama Al-Azhar Kairo, Khuthbul
Jum'ari wal Iedain, diterjamhakan oleh H. Husain Muhammad dengan
judul Wasiat Taqwa (Cet. I; Jakarta : PT. Bulan Bintang,
1986), h. 125-126.
[6] Muchsin
Labib, Kisah Para Pecinta Allah (Cet: II; Bandung: Remaja
Rosdakarya Offset, 1997), hlm.
73.
[9] Ibid,
hlm, 143.
[10] Evi
Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, hlm. 8.
[11] Ibid,
hlm. 9.
[17] QS.
Al Baqarah, Ayat 188, Departemen
Agama RI. Alquran dan Terjemahnya.1998. Surabaya: Al Hidayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar