Makalah
Guna Memenuhi
Tugas
Mata Kuliah:
Qawaid Syarah Hadits
Dosen Pengampu:
Ahmad Atabik ,Lc ,Msi
Oleh:
Akhmad
Syaifuddin
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
USHULUDDIN
/TH
I.
PENDAHULUAN
Al- Qur’an adalah wahyu yang sifatnya Qothy,yang tidak diragukan lagi
kebenerannya.Al- Qur’an diturunkan untuk menghilangkan kebatilan – kebatilan
yang ada di dunia,memberikan petunjuk
kepada manusia menuju jalan yang benar, seperti firman Allah dalam al-Qur’an:
Artinya:
‘’Dan
katakanlah telah datang kebenaran,dan telah lenyap kebatilan,Sesunggunya
kebatilan itu pasti lenyap.’’(Al-Isyr’a :81)
Begitu juga hadits / sunnah yang terjamin
kebenarannya karena bersumber dari Nabi Muhammad SAW,yang sebagai
Rasulullah,akan tetapi yang menjadi permasalahan jika ada hadits yang
bertentangan dengan al-Qur’an,maka harus diteliti kembali hadist
tersebut,apakah hadits tersebut shohih hukumnya bukan termasuk israiliyyat.
Bagaimana status perowi –perowi hadits tersebut ,Maka
diperlukan penelitian – penelitian yang lebih intensif tentang hadits – hadits
yang bertentang dengan al- Qur’an. Tidak boleh sembarangan melontarkan atau
menggunakan hadits tersebut atau menuduh di sertai dasar- dasar yang kuat.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.Bagaimana menanggapai klaim adanya hadits yang bertentangan
dengan al- Qur’an?
2.Dan bagaimana solusinya?
III.
Pembahasan
Adanya hadits yang bertentangan dengan al-Qur’an,dahulu kala pada kaum
Mu’tazilah telah menyimpang dari kebenaran,ketika mereka berani menolak hadits
–hadits sahih yang menyebutkan adanya syafaat di akhirat oleh Nabi Muhammad SAW,para Nabi,malaikat,dan
kaum Mu’min yang saleh,yang diberikan
kepada para pendosa dari ahli tauhid.Allah memuliakan mereka dengan karunia
–Nya,rahmat –Nya serta syafaatnya pemberi syafaat.Mereka tidak akan masuk
neraka sama sekali,atau memasukinya untuk sementara waktu lalu keluar dan
akhirnya masuk surga.
Inilah sebagain dari kemurahan Allah atas hamba- hamba –Nya,kasih
sayang-Nya mengatasi keadila –Nya, Dia membalas perbuatan baik 10 kali lipat sampai 700
kali lipat,bahkan dari itu.Sementara perbuatan jelek dibalas setimpal atau
dimaafkan.Dia juga menjadikan beberapa penghapus dosa,seperti shalat lima
waktu,shalat jumat,puasa dan shalat malam pada bulan Ramadhan,sedekah,haji,dan
umroh,tasbih,tahlil,takbir dan tahmid,zikir dan doa-doa,musibah yang menimpa
seorang Muslim berupa kelalahan,penyakit menahun,kegauluan,kesediahan atau
penyakit,termasuk duri yang menusuknya.Semua itu akan menutupi kesalahan –
kesalahan yang diperbuatkanya.
Allah juga menjadikan doa kaum mukminin baginya setelah ia
meninggal,baik dari kekeluarga sendiri maupun
orang lain,akan bermanfaat baginya dikuburnya.Atas dasar itu,Allah akan pasti
akn memuliakn hamba- hamba-Nya yang baik dan terpilih.Dia akan memberi syafaat
kepada siapa saja yang dikehendaki –Nya yang meninggal dalam keadaan tauhid.Hal
ini dijelaskan oleh beberapa hadits sebagai berikut:
يحرج قوم من النار بشفا عة محمد صلى الله عليه وسلم فيد
خلون الجنة ويسون الجهنميين .
Artinya:
‘’Sekelompok
orang akan ke luar neraka karena syafaat Muhammad SAW.,lalu mereka masuk surga.Mereka itu disebut Al-jahanamiyyun
(orang – orang yang diselamatkan dari jahanam).’’
Dalam hadist yang diriwayatkan Al-Bukhari
dan Muslim dari Abu Sa’id:
فيشفع النبيون والملا ئكة والمؤمنون فيقول الجبار بقيت
شفا عتى فيقبض قبضة من النار فيحرج اقواما قدامتحشوا فيلقون فى نهر باءفواه الجنة
يقا ل له:ماء الحياة.
Artinya:
‘’…Maka para
Nabi ,malaikat dan kaum Mukmin memberikan syafaat.Lalu Allah Yang Mahagagah berkata,’’Syafaatku
masih tersisa. Kemudian Dia menggenggam dari neraka dan mengeluarkan sejumlah
orang yang sudah terbakar,lalu melemparkan kesebuah sungai di depan surga ,yang
dinamai air kehidupan.’’
لكل نبي دعوة مستجا بة فتعجل كل نبي دعوته
واءني اختباءت دعوتي شفاعة لاءمتى يوم القيا مة فهي نائلة ان شاءالله من مات من
امتى لايشرك با لله شياء.
Artinya:
‘’Setiap Nabi punya permohonan yang akan
dikabulkan,maka setiap Nabi segara menyampaikan permohonannya,sedangkan aku
menyimpanpermohonanku sebagai syafaat bagi umatku pada hari akhir.Syafaatku
insya Allah akan mencapai siapa saja dari
umatku yang meninggal dalam keadaan tidak menyekutukan Allah.’’
Namun kemudian kaum Mu’tazilah,karena
lebih mendahulukan ancaman atas janji ,keadilan atas rahmat,akal atas
naqal,mereka menolak hadits- hadits tersebut ,sekalipun sangat kuat kedudukanya
dan jelas petunjuknya.Dalih penolakan mereka adalah bahwa hadits- hadits
tersebut bertentangan dengan al-qur’an yang menafikan adanya syafaat dari orang
– orang yang berhak memberi syafaat.
Siapa pun yang membaca Al-Qur’an akan
menemukan bahwa yang dinafikan Al-Qur’an adalah’’syafaat karena
kemusyrikan’’(syafa’at al- syirkiyyah) yang diyakini oleh kaum musyrik
Arab dan penganut agama lain menyimpang.
Kaum musyrik mengklaim bahwa tuhan-
tuhan mereka yang mereka seru selain Allah dan menyelamatkan mereka dari
siksa,sebagaimana difirmankan Allah:
ويعبدون من دون الله ما لايضرهم ولاينفعهم ويقولون هؤلاء
شفعاؤنا عندالله.(يونس :18
Artinya:
‘’Dan mereka
menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat mendatangkan kemudaratan dan
bermanfaat kepada mereka,dan mereka berkata,Mereka itu adalah pemberi syafaat
kepada kami disisi Allah.’’(Q.s Yunus: {10}:18).
ددام اتخذوا من دونالله شفعاء قل اولوكانوا لايملكون
شيئا ولايعقلون.قل لله الشفا عة جميعاله ملك السموات والارض ثم اءليه
ترجعون.(الزمر:43-44
Artinya:
‘’Apakah
mereka menjadikan selain Allah pemberi syafaat.Katakanlah,Apakah kamu
mengambilnya juga,meskipun mereka tidak memiliki sesuatu pun dan mereka tidak
berakal?’Katakanlah,’Hanya kepunyaan Allah semua syafaat.Kepunyaan-Nya kerajaan
langit dan bumi, kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.’’(Q.S. Az-Zumar{39}:43-44).
كلا سيكفرون بعبادتهم ويكونون عليهم ضذا.
Artinya:
‘’Dan mereka
telah menjadikan tuhan –tuhan selain Allah
agar menjadi pelindung bagi mereka.Sekali-kali tidak! Kelak(sembahan –
sembahan )itu akan mengingkari penyembahan mereka dan akan menjadi musuh bagi
mereka.’’ (Q.S.Maryam[19]:81-82)
Dan adanya benar,Al-Qur’anmenafikan
adanya syafaat bagi tuhan-tuhan yang palsu dan bahwa kaum musyrik memiliki
pemberi syafaat yang ditaati:
ماللظا لمين من حميم ولا شفيع يطاع.(المؤمن:18
Artinya:
‘’Orang-orang zalim tidak mempunyai teman
setia dan pemberi syafaat yang dapat diikuti.’’(Q.S.Al-Mukmin[40]:18).
Al-Qur’an
seringkali menyebut syrik dengan kezaliman dan orang-orang musyrik dengan orang-orang karena syirik sesungguhnya adalah kezaliman
yang besar.
SOLUSI TENTANG HADITS YANG BERTENTANGAN
DENGAN AL-QUR’AN
Menghimpun Hadits –Hadits Yang Bertema Sama
Untuk memahami sunnah Nabi dengan baik,kita
harus menghimpunkan hadits-hadits yang tertema sama.Hadits-hadits yang mutasyabih
dikembalikan kepada yang muhkam,sebagaimana disepakati sunnah berfungsi
sebagai fenafsir dan penjelas Al-Qur’an.Artinya,yang mutlaq dihubungkan dengan
yang muqayyad,yang a’m ditafsirkan dengan yang khas.Dengan
demikian,makna yang dimaksud akan semakin jelas dan satu sama lain tidak boleh
dipertentangkan.Sebagaimana disepakati, sunnah merinci ayat-ayat yang
global,menjelaskan yang masih samar,mengkhususkan yang umum,dan membatasi
mutlak.Dengan demikian,ketentuan-ketentuan tersebut harus diterapkan dalam
memahami hadits yang satu denagn yang lainnya.
Contoh,hadits-hadits tentang larangan keras
untuk memanjangkan pakain,yang dijadikan sandaran oleh jumlah pemuda yang
menolak keras yang tidak memendekan pakainnya di atas mata kaki.bahkan hampir
saja,mereka memandang hal itu sebagai syiar Islam yang penting kewajiban yang
utama.Jika mereka meliahat ulama atau da’I Muslim yang tidak memendekkan
pakainya sebagaimana yang mereka lakukan,mereka
mencibirnya,adakalnya,menuduhnya dengan terang-terangan,sebagai orang yang
kurang dalam agama.
Sekiranya
mereka mau mengkaji hadits-hadits yang berbicara dalam masalah ini,lalu satu
sama lainya dihimpunkan sesuai dengan tujuan tuntutan Islam menyangkut
kebiasaan hidup sehari-hari,pasti mereka akan mengetahui maksud hadits-hadits
tersebut.Pada giliranya,mereka akan mengurangi sikap ekstremitasnya dan tidak
akan memyimpang jauh dari kebenaran serta tidak akan mempersempit ruang yang
diberi keleluasaan oleh Allah.
Perhatikan
hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Dzar r.a. bahwa Nabi
SAW.bersabda:
ثلاثة لايكلمهم الله يوم القيامة:المنان الذى لايعطي
شيئا الامنه والمنفق سلعته بلحلف الفاجر والمسبل ازاره.
Artinya:
‘’Tiga kelompok yang tidak akan diajak
bicara oleh Allah pada har Kiamat,orang yang kerjanya hanya mengungkit-ungkit
dan tidak pernah memberi sesuatu,orang yang menjual daganganya dengan
mengucapkan sumpah palsu,dan orang-orang yang memanjangkan pakainnya.’’
Dalam
riwayat lain,dari Abu Dzar:
ثلاثة لايكلمهم الله يوم القيامت ولاينظر اليهم
ولايزكيهم ولهم عذاب اليم .قال: فقراءها رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاث
مرار.قال ابوذر :خابوا وخسروا من هم يارسول الله ؟قال :المسبل والمنان والمنفق
سلعته بالحلف الكاذب.
Artinya:
‘’Tiga kelompok yang tidak akan diajak
bicara,dilihat,dan disucikan oleh Allah pada hari Kiamat,dan bagi mereka siksa
yang sangat pedih (Rasulullah mengulagi sabda itu sampai tiga kali,sehingga Abu
Dzar berkomentar,Sungguh mereka itu orang-orang yang gagal dan merugi! Siapa
mereka itu,ya Rasulullah?’Beliau menjawab, Orang yang memanjangkan pakaianya,orang
yang mengungkit- ngungkit ,dan orang menjual dagangannya denagan mengucapkan
sumpah palsu.’’
Apa
yang dimaksud dengan memanjangkan pakain disini? Apakah mencakup setiap orang
yang memanjangkan pakainnya,meskipun hal itu merupakan kebiasaan di
masyarakatnya,tanpa bermaksud menyombongkan diri.
Munkin hal itu didukung oleh hadits yang
diriwayatkan Abu Hurairah sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari:
مااسفل من الكعبين من الاءزار ففى النار.
Artinya:
‘’Pakain yang berada dibawah mata kaki akan
berada di neraka.’’
Dalam riwayat Imam An-Nasa’I dengan
redaksi:
ماتحت الكعبين من الاءزار ففى النار.
Artinya:
‘’Pakain yang berada dibawah mata kaki akan
berada di neraka.’’
Maksud
hadits diatas adalah seseorang yang memanjangkan pakainsampai melewati mata
kaki,akan berada di neraka,sebagai saksi atas perbuatannya.Tetapi,mereka yang
membaca beberapa hadits dalam masalah
ini,akan mengetahui dengan jelas pendapat yang dikuatkan oleh Imam
Nawawi dan Ibnu Hajar bahwa kemudakan dalam hadits ini harus dipahami dalam
konteks’’kesombongan ‘’.Inilah yang akan diancam dengan sanksi yang keras.
Dalam
riwayat ini disebutkan masalah’’ kesombongan’’ sebagai satu-satunya alasan
sehingga tidak ada kemungkinan penafsiran lain.
Imam
An-Nawawi,yang dikenal sebagai ulam yang tidak suka mempermudah,bahkan
-sebagaimana diketahui para peneliti-lebih cenderung memilih kepastian dan kehati-hatian,ketika
menjelaskan hadits’’orang yang memanjangkan pakaiannya’’,ia berkata,
‘’Adapun
yang dimaksud oleh sabda Nabi SAW.’’orang yang memanjangkan pakainnya ‘’adalah
orang yang menjulurkan pakainya dan menyeret ujungya dengan
kesombongan,sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain,’Allah tidak akan melihat
kepada orang yang menarik pakainya karena kesombongan.’’Kalimat’ menarik karena
kesombongan’membatasi keumuman kata’orang yang memanjangkan pakainya’sehingga
hanya merekalah yang mendapat ancaman.Buktinya, Nabi SAW.telah memberikan
keringanan kepada Abu bakar dengan sabdanya,’’Engkau tidak termasuk
mereka,karena dia melakuakannya bukan karena kesombongan.’’
Alhafidz
Ibnu Hajar dalam penjelasan atas hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari tentang
ancaman kepada orang yang memanjangkan kainnya dan menarik pakainya berkata:
‘’Dalam hadits-hadits ini ditegaskan bahwa
memanjangkan kain karena kesombongan termasuk dosa besar.Adapun kalau bukan
karena kesombongan,berdasarkan pemahaman lahiriah hadits juga termasuk dilarang.Namun,karena
adanya pembatasan tersebut.Oleh karena itu,memanjangkan dan menyeret pakain
sepanjang tidak disertai kesombongan,maka tidak diharamkan.’’
Al-hafidz Ibnu Abd Al-Barr,seorang pakar fiqh,berkata:
‘’Dipahami
dari hadits tersebut bahwa memanjangkan pakain bukan karena kesombongan tidak
akan diancam denagan siksa.Namun,pada dasarnya, memanjangkan pakain bagaimana
pun termasuk perbuatan tercela.’’
Pendapat ini juga diperkuat bahwasanya
ancaman yang disebut dalam hadits-hadits tersebut merupakan ancaman yang sangat
keras,sampai-sampai ‘’orang yang memanjangkan pakain’’termasuk salah satu dari
tiga kelompok yang tidak akan diajak
bicara,dilihat,dan disucikan oleh Allah pada hari kiamat.Bagi mereka siksa yang
sangat pedih,Bahkan,Nabi mengulang ancaman tersebut sebanyak tiga kali,sehingga
Abu Dzar yang mendengarnya mersa ketakutan dan berkomentar:Sungguh,mereka
telah gagal dan merugi.Siapakah mereka, ya Rasulullah? Semua ini
menunjukkan bahwa perbuatan mereka termasuk dosa besar dan perbuatan yang
sangat dilarang.Hal ini tidak berlaku,kecuali pada ha-hal yang
menyangkut’’kebutuhan-kebutuhan mendasar’’yang dijamin pelaksanaan dan
penjagaanya oleh syariat,yakni yang menyangkut urusan
agama,jiwa,akal,kehormatan,keturunan,dan harta.Inilah tujuan-tujuan pokok
syariat Islam.
Memendekkan pakain termasuk wilayah
‘’estetika’’(tahsinat)yang berkaitan dengan adab (etika)dan kesempurnaan
sehingga membuat hidup lebih indah,bercita rasa tinggi dan akhlak menjadi lebih mulia.Adapun
memanjangkannya- yang tidak disertai dengan tujuan yang jelek- makatermasuk
hal-hal yang tidak disukai.
Yang menjadi perhatian agama ,dalam hal
ini,adalah niat dan motivasi batiniah yang berada dibalik perbuatan
lahiriah.Hal yang sangat ditentang oleh agama adalah kesombongan,kebanggaan
diri,keangkuahan,kepongohan,sikap merendahkan orang lain, dan
penyakit-penyakit hati dan penyakit jiwa
lainya,sehingga tidak akan masuk surga yang dalam hatinya memiliki sifat-sifat
tersebut,sekecil apapun.
Inilah makna yang ditunjukan oleh beberpa
hadits yang membatasi dengan ancaman yang keras terhadap orang yang memanjangkan pakain karena
kesombongan.
Di samping itu,urusan model dan bentuk pakain
terkait dengan tradisi dan kebiasaan manusia,yang seringkali berbeda-beda
sesuai perbedaan iklim antara panas dan dingin,antara yang kaya dan
miskin,antara yang mampu dan tidak,jenis pekerjaan,tingkat kehidupan,dan
berbagia pengaruh yang lain.
Menggabungkan Atau Mentarjih Hadits-Hadits Yang Bertentangan
Pada prinsipnya,nash-nash syariat yang benar
tidak mungkin bertentangan.Sebab,kebenaran tidak akan bertentangan dengan
kebenaran.Seandainya ada pertentangan, maka hal itu hanya kelihatan dari luar
saja.Kewajiban kita adalah menghilangkan pertentangan yang diklaim tersebut.
Apabila pertentangan tersebut dapat
dihilangkan dengan cara menggabungkan atau menyesuaikan antara dua nash,tampa
harus memaksakan atau mengada-ngada sehingga keduanya dapat diamaikan,hal itu
lebih baik dari pada mentarjihkan antara
keduanya.Sebab,pertajihan berarti mengabaikan salah satu dari keduanya dan
memperioritaskan yang lainnya.
Salah satu hal penting untuk sunnah dengak
baik adalah menyesuaikan hadits-hadits
shahih yang ‘’tampak’’ bertentangan,yang kandungannya sepintas
berbeda-beda,serta menggabungkan antara hadis yang satu dengan yang
lainnya,meletakan masing-masing hadits sesuai dengan tempatnnya sehingga
menjadi satu kesatuan dan tidak berbeda-berbeda ,dan saling melengkapi,tidak
saling bertentangan.
Kita hanya menyebutkan hadits-hadits shahih
karena hadits-hadits yang lemah tidak termasuk dalam pembahasan ini.Kita tidak
perlu menggabungkan antara hadits-hadits yang lemah dengan hadits-hadits yang
shahih,apabila terdapat pertentangan antara keduannya,kecuali jika kita hendak
meremehkan permasalahannya.
Oleh karena itu,para ahli hadits menolak
hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At- Tirmidzi yang
mengharamkan seorang wanita melihat laki-laki sekalipun laki –laki itu
buta.Hadits tersebut bertentangan dengan hadits Aisyah dan Fatimah binti Qais
yang keduannya dinilai sahih:
عن ام سلمه قا لت: كنت عند رسول الله صلى
الله عليه وسلم وعنده ميمونه فاءقبل ابن ام مكتوم وذالك بعد ان امرنا بالحجاب فقال
انبي صلى الله وسلم احتجبامنه.فقلنا: يارسول الله,اليس اعمى لايبصرنا ولا
يعرفنا.فقال اانبي صلى الله عليه وسلم: افعميا وان انتما الستما تبصرانه.
Artinya:
‘’Dari Ummu
Salamah, katanya,Aku dan Maimunah bersama Rasulullah SAW.,lalu ibnu Ummu Maktum
datang.Waktu itu telah turun perintah tentang hijab (penghalang).Rasulullah
berkata kepada kami,’Berhijablah kalian dihadapannya!’dan mengenali kami?’Nabi
SAW.menjawab,’Apabila kalian berdua juga buta.Bukankah kalian dapat
melihatnya?’’
Hadits di
atas – sekalipun dipandang sahih oleh At-Tirmidzi-dalam sanadnya terdapat
Nabhan,maula Ummu Salamah.Ia seorang yang tidak dikenal identitasnya (majhul
)dan tidak di anggap tepercaya (tsiqah),kecuali oleh Ibnu
Hibban.Adz- Dzahabi dalam Al- Mughni memasukannya kedalam kelompok perawi yang dhaif.
Hadits ini
bertentangan dengan hadits Al-Bukhari dan Muslim, yang membolehkan seorang
wanita melihat laki-laki yang bukan mahhramnya:
عن عائشة رضي الله عنهما .قالت: رايت النبي صلى الله
عليه وسلم يسترني بردائه وانا انظر الى الحبشة يلعبون فى المسجد.
Artinya:
‘’Dari
Aisah,katanya,Nabi SAW.menutupiku dengan selendang ketika akau sedang melihat
orang-orang Habasyah sedang bermain masjid.’’
Al- Qadhi
Iyadh berkata,’’Hadis ini membolehkan wanita melihat pekerjaan yang dilakukan
kaum laki-laki yang bukan mahram.Adap yang tidak disukai adalah memandang
bagian-bagian (tubuh)ya indah dan menikmatinnya.Oleh karena itu,Al-Bukhari
memasuk hadits ini kedalam bab ‘’Pandangan Wanita kepada Orang Habsyi dan
Lainnya dengan cara yang tidak Mencurigakan.’’
Hal ini dikuatkan
oleh hadits Al-Bukhari dari Fatimah binti Qais bahwa Nabi SAW.berkata
kepadannya,ketika dia diceraikan oleh suaminnya:
اعتدى عندابن ام مكتوم فاءنه رجل اعمى تضعين
ثيابك ولايراك.
Artinya:
‘’Tinggallah
selama masa indahmu dirumah Ibnu Ummu Maktum.seorang buta.Oleh karena
itu,engkau dapat menanggalkan baju karena ia tidak meliaht.’’
Sebelumnnya,beliau pernah menyarankan
kepadannya untuk melewati masa iddah-nya dirumah Ummu Syarik,kemudian
beli berkata,’’Ia seorang wanita yang sering dikunjungi para sahab Sebaiknnya
engkau tinggal di rumah Ibnu Ummu Maktum.’’
Dengan demikian,hadits Ummu Salamah tidak
bisa dibandingkan dengan hadits-hadits sahih
karena ia termasuk hadits yang lemah.Akan tetapi,untuk mempermudah
permasalahan,tidak ada salahnya kita melakukan penggabungan antara hadits yang
lemah dan hadits yang sahih,meskipun hal ini bukan suatu keharusan.[2]
Hadits Tentang Ziarah Kubur Bagi Wanita
ومثل ذلك الاءحاديث اوالاءحاديث التي تزجر
النساء عن زيارة المقابر ,مثل حديث ابي هريرة: ان رسول الله صلى الله عليه وسلم
لعن زوارات القبور, رواه احمد وابن ماجه والترمذي وقال :حسن صحيح,كما رواه ابن
حبان في صحيح. وروى ايضا عن ابن عباس بلفظ (زائرات القبور ) وحسان بن ثابت. يؤيد
ذلك ماجاء من الحديث في منع النساء من اتباع الجنا ئز ,فيؤ خذ منها بفحو ى المخطا
ب منع زيارة القبور.وفي مقا بل هذه الاحاديث احاديث اخرى يفهم منها الاءذن
بزيارتها للنساء كالرجال.منها: في قوله صلى الله عليه وسلم :كنت نهيتكم عنزيارة
القبور,فزوروها.زواروا القبور فاءنها تذكر الموت,, [3]
Artinya:
‘’Dan apabila hadits tentang ziarah kubur
bagi wanita,juga pula dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW.melaknat para
wanita yang berziarah ke kubur.’’
Diriwayatkan juga dari Ibn Abbas dan Hasan
bin Tsabit dengan redaksi ‘’zairat al-qubur’’(wanita – wanita penziarah
kubur).Juga dikuatkan oleh beberapa hadits yang melarang wanita mengantar
jenazah,dan secara eksplisit disimpulkan larangan berziarah bagi wanita
sebagaimana laki – laki.Diantarannya adalah sabda Nabi SAW:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها.
Artinya:
‘’Aku pernah melarang kalian menziarahi
kuburan.Adapun sekarang,ziarahilah.’’
زورواالقبور فاءنها تذكرالموت.
Artinya:
‘’Ziarahilah kuburan,sebab hal itu
mengingatkan kematian.’’
Dalam hadits-hadits di atas,izin tersebut mencangkup kaum wanita.
عن عائشة قالت: كيف اقول لهم يا رسول الله قال:قولى
السلام على اهل الديار منالمؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منا
والستاءخرين وانا اءن شاء الله بكم اللاحقون.
Artinya:
‘’Dari
Aisyah,dia bertanya,’Ya Rasulullah,apa yang harus saya ucapkan kepada mereka
(apabila berziarah kubur).?Katakanlah,’Salam sejahtera atas penduduk kubur,baik
kaum Mukminim maupun Mukminat. Semoga Allah merahmati semua,yang telah
meninggal maupun yang tertinggal.Kami insya Allah akan menyusul kalian.’’
عن انس ان النبي صلى الله عليه وسلم مر باءمراة تبكى عند
قبر فقال :اتقى الله واصبرى فقالت :اليك عنى فانك لم تصب بمصيبتى ولم تعرفه......
Artinya:
‘’Dari Anas
bahwa Nabi SAW.melewati seorang wanita yang sedang menagis di kuburan .Beliau
berkata,’’Takutla kepada Allah dan bersabarlah’,Wanita itu menjawab,’Janganlah
dekati aku.Engkau tidak merasakan musibah yang ku alami. (Tampaknya ia tidak
mengenal Nabi SAW…..’’
Dalam hadits di atas,Nabi SAW.menyatakan
ketidaksukaanya atas sikap wanita tersebut yang tidak bersabar atas
musibah,tetapi beliau tidak melarang menziarahinya.
Al-Hakim
meriwayatkan bahwa fatimah,putri Rasulullah SAW.selalu menziarahi kuburan
pamannya,Hamzah,setiap hari Jumat.Dia shalat dan menangis di atas pusaranya.
Meskipun hadits – hadits yang membolehkan
menziarahi kuburan lebih sahih dan lebih banyak ketimbang hadits – hadits yang
melarangnya,tetapi menggabungkannya serta menyesuaikannya satu sama lain masih
dimungkinkan,yaitu dengan memahami’’laknat’’ yang disebutkan dalam hadits
sebagaimana dinyatakan Al –Qurthubi,ditunjukan kepada wanita yang selalu sering
berziarah,sebagaimana terlihat dari penggunaan kata ‘’zuwwarat’’yang menunjukan
‘’sering’’.Menurut Al- Qurthubi,boleh jadi alasanya adalah dampaknya
atas hak- hak suami yang terabaikan,menampakan aurat (tabarruj),dan
meratapi yang sudah meninggal. Oleh karena itu,jika semua itu dapat
dihindari,tak mengingat kematian diperlukan oleh laki –laki maupun perempuan.
Asy-
Asyaukani berkata,’’pendapat inilah yang seharusnya dijadikan landasan dalam
penggabungan antara hadits-hadits
yang’’tampaknya’’bertentangan.’’
Apabila penggabungan itu tidak
memungkinkan,barulah dilakukan pentarjihan,yaitu dengan menguatkan salah satu
diantara keduanya dengan berbagai alasan pentarjiahan .yang di sebutkan para
ulama.As-Suyuthi ,dalam Tadrib Ar-Rawi ala taqrib An – Nawawi
,menyebutkan lebih dari seratus pentarjih.
Singkatnya,masalah pertentangan dan
pentarjihan termasuk topik yang penting yang masuk dalam kajian ushul
fiqh,ushul hadits , ulumul Qur’an.[4]
IV.
KESIMPULAN
Hadits tidak
pernah bertentangan dengan Al Qur’an jikalau ada tidak boleh sembarangan
menggunakan hadits tersebut kapada masyarakat awam, sebelum dilakukan
penelitian hadits terlebih dahulu atau mempunyai dasar-dasar yang kuat. Ada
beberapa cara dalammenyelesaikan masalah
ini yaitu dengan menghimpun hadits –hadits yang sama, menggabungkan atau mentarjih
hadits-hadits yang bertentangan.
Daptar Pustaka
Alqur’an dan
terjemahannya Departemen Agama Jakarta 2002
Yusuf Qordhowi,Pengantar Studi Hadits ,Bandung:Pustaka Setia,2007
Yusuf Qordhowi,Kaifa Nata Amal Maas-Sunnah An Nabawiah ,Darus Shauq 2000
ada gak yang bertentangan dengan akal berikut penjelasannya
BalasHapusOh, Banyak, banyaaak sekali. Contoh: Orang banyak (muslim) menyatakan wilayah iman berbeda dengan wilayah akal. Padahal berulang kali (49 ayat) Alquran menyebutkan pentingnya penggunaan akal. Lagi-lagi alasannya:qaala Rasulullah, ya begitulah berlakunya an qiila wa qaala ..........(katanya, katanya, dan katanya...).
HapusKalau bersyariat melalui jalur hadits, pasti banyak kontroversinya.Imam itu menyatakan begitu, imam madzhab ini menyatakan begini, termasuk ihwal transfer pahala dari yang hidup untuk yang mati. Kalau kemudian muncul berita (hadits) bahwa ummat Islam akan terpecah menjadi tujuhpuluh tiga golongan (sekarang lebih dari itu), dan konon yang benar adalah ahlussunnah. Padahal ketika Rasulullah berkiprah, tak ada tuh sebutan ahlussunah waljamaah. Artinya hal itu sama halnya, dulu (atau mungkin sampai sekarang) bahwa tidak akan masuk surga kecuali pemeluk agama Yahudi atau Nasrani. Demikianlah Alquran menginformasikan.
BalasHapusAki Adnani Emailnya:mustafaadnani@gmail.com atau 08158863049 bagi mereka yang penasaran dengan komentarku (Aki Adnani) silakan kontak email dan no HP di atas.
BalasHapus