Selasa, 20 November 2012

KAIDAH PENELETIAN HADIST YANG BERLAWANAN DENGAN Al-QUR’AN


Makalah
Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Qawaid Syarah Hadits
Dosen Pengampu: Ahmad Atabik ,Lc ,Msi


Oleh:
                                                        Akhmad Syaifuddin

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
USHULUDDIN /TH



I.            PENDAHULUAN
    Al- Qur’an adalah wahyu yang sifatnya Qothy,yang tidak diragukan lagi kebenerannya.Al- Qur’an diturunkan untuk menghilangkan kebatilan – kebatilan yang  ada di dunia,memberikan petunjuk kepada manusia menuju jalan yang benar, seperti firman Allah dalam al-Qur’an:
 وقل جاء الحق وزحق البا طل ان البا طل كان زهق .(الاسراء:81 [1]
Artinya:
‘’Dan katakanlah telah datang kebenaran,dan telah lenyap kebatilan,Sesunggunya kebatilan itu pasti lenyap.’’(Al-Isyr’a :81)

    Begitu juga hadits / sunnah yang terjamin kebenarannya karena bersumber dari Nabi Muhammad SAW,yang sebagai Rasulullah,akan tetapi yang menjadi permasalahan jika ada hadits yang bertentangan dengan al-Qur’an,maka harus diteliti kembali hadist tersebut,apakah hadits tersebut shohih hukumnya bukan termasuk israiliyyat. Bagaimana status perowi –perowi hadits tersebut ,Maka diperlukan penelitian – penelitian yang lebih intensif tentang hadits – hadits yang bertentang dengan al- Qur’an. Tidak boleh sembarangan melontarkan atau menggunakan hadits tersebut atau menuduh di sertai dasar- dasar yang kuat.

II.            RUMUSAN MASALAH
1.Bagaimana menanggapai klaim adanya hadits yang bertentangan dengan al- Qur’an?
2.Dan bagaimana solusinya?

III.             Pembahasan
   Adanya hadits yang bertentangan dengan al-Qur’an,dahulu kala pada kaum Mu’tazilah telah menyimpang dari kebenaran,ketika mereka berani menolak hadits –hadits sahih yang menyebutkan adanya syafaat di akhirat  oleh Nabi Muhammad SAW,para Nabi,malaikat,dan kaum Mu’min yang  saleh,yang diberikan kepada para pendosa dari ahli tauhid.Allah memuliakan mereka dengan karunia –Nya,rahmat –Nya serta syafaatnya pemberi syafaat.Mereka tidak akan masuk neraka sama sekali,atau memasukinya untuk sementara waktu lalu keluar dan akhirnya   masuk surga.
   Inilah sebagain dari kemurahan Allah atas hamba- hamba –Nya,kasih sayang-Nya mengatasi keadila –Nya, Dia membalas perbuatan baik 10 kali lipat sampai 700 kali lipat,bahkan dari itu.Sementara perbuatan jelek dibalas setimpal atau dimaafkan.Dia juga menjadikan beberapa penghapus dosa,seperti shalat lima waktu,shalat jumat,puasa dan shalat malam pada bulan Ramadhan,sedekah,haji,dan umroh,tasbih,tahlil,takbir dan tahmid,zikir dan doa-doa,musibah yang menimpa seorang Muslim berupa kelalahan,penyakit menahun,kegauluan,kesediahan atau penyakit,termasuk duri yang menusuknya.Semua itu akan menutupi kesalahan – kesalahan yang diperbuatkanya.
   Allah juga menjadikan doa kaum mukminin baginya setelah ia meninggal,baik dari kekeluarga sendiri maupun orang lain,akan bermanfaat baginya dikuburnya.Atas dasar itu,Allah akan pasti akn memuliakn hamba- hamba-Nya yang baik dan terpilih.Dia akan memberi syafaat kepada siapa saja yang dikehendaki –Nya yang meninggal dalam keadaan tauhid.Hal ini dijelaskan oleh beberapa hadits sebagai berikut:
يحرج قوم من النار بشفا عة محمد صلى الله عليه وسلم فيد خلون الجنة ويسون الجهنميين .
Artinya:
‘’Sekelompok orang akan ke luar neraka karena syafaat Muhammad SAW.,lalu mereka masuk surga.Mereka itu disebut Al-jahanamiyyun (orang – orang yang diselamatkan dari jahanam).’’
    Dalam hadist yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id:
فيشفع النبيون والملا ئكة والمؤمنون فيقول الجبار بقيت شفا عتى فيقبض قبضة من النار فيحرج اقواما قدامتحشوا فيلقون فى نهر باءفواه الجنة يقا ل له:ماء الحياة.
Artinya:
‘’…Maka para Nabi ,malaikat dan kaum Mukmin memberikan syafaat.Lalu Allah Yang Mahagagah berkata,’’Syafaatku masih tersisa. Kemudian Dia menggenggam dari neraka dan mengeluarkan sejumlah orang yang sudah terbakar,lalu melemparkan kesebuah sungai di depan surga ,yang dinamai air kehidupan.’’

لكل نبي دعوة مستجا بة فتعجل كل نبي دعوته واءني اختباءت دعوتي شفاعة لاءمتى يوم القيا مة فهي نائلة ان شاءالله من مات من امتى لايشرك با لله شياء.
Artinya:
’Setiap Nabi punya permohonan yang akan dikabulkan,maka setiap Nabi segara menyampaikan permohonannya,sedangkan aku menyimpanpermohonanku sebagai syafaat bagi umatku pada hari akhir.Syafaatku insya Allah akan mencapai siapa saja dari umatku yang meninggal dalam keadaan tidak menyekutukan Allah.’’
     Namun kemudian kaum Mu’tazilah,karena lebih mendahulukan ancaman atas janji ,keadilan atas rahmat,akal atas naqal,mereka menolak hadits- hadits tersebut ,sekalipun sangat kuat kedudukanya dan jelas petunjuknya.Dalih penolakan mereka adalah bahwa hadits- hadits tersebut bertentangan dengan al-qur’an yang menafikan adanya syafaat dari orang – orang yang berhak memberi syafaat.
    Siapa pun yang membaca Al-Qur’an akan menemukan bahwa yang dinafikan Al-Qur’an adalah’’syafaat karena kemusyrikan’’(syafa’at al- syirkiyyah) yang diyakini oleh kaum musyrik Arab dan penganut agama lain menyimpang.
    Kaum musyrik mengklaim bahwa tuhan- tuhan mereka yang mereka seru selain Allah dan menyelamatkan mereka dari siksa,sebagaimana difirmankan Allah:
ويعبدون من دون الله ما لايضرهم ولاينفعهم ويقولون هؤلاء شفعاؤنا عندالله.(يونس :18             
   
Artinya:
‘’Dan mereka menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat mendatangkan kemudaratan dan bermanfaat kepada mereka,dan mereka berkata,Mereka itu adalah pemberi syafaat kepada kami disisi Allah.’’(Q.s Yunus: {10}:18).

ددام اتخذوا من دونالله شفعاء قل اولوكانوا لايملكون شيئا ولايعقلون.قل لله الشفا عة جميعاله ملك السموات والارض ثم اءليه ترجعون.(الزمر:43-44

Artinya:
‘’Apakah mereka menjadikan selain Allah pemberi syafaat.Katakanlah,Apakah kamu mengambilnya juga,meskipun mereka tidak memiliki sesuatu pun dan mereka tidak berakal?’Katakanlah,’Hanya kepunyaan Allah semua syafaat.Kepunyaan-Nya kerajaan langit dan bumi, kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.’’(Q.S. Az-Zumar{39}:43-44).

كلا سيكفرون بعبادتهم ويكونون عليهم ضذا.
Artinya:
‘’Dan mereka telah menjadikan tuhan –tuhan selain Allah  agar menjadi pelindung bagi mereka.Sekali-kali tidak! Kelak(sembahan – sembahan )itu akan mengingkari penyembahan mereka dan akan menjadi musuh bagi mereka.’’ (Q.S.Maryam[19]:81-82)      
   Dan adanya benar,Al-Qur’anmenafikan adanya syafaat bagi tuhan-tuhan yang palsu dan bahwa kaum musyrik memiliki pemberi syafaat yang ditaati:
ماللظا لمين من حميم ولا شفيع يطاع.(المؤمن:18
Artinya:
‘’Orang-orang zalim tidak mempunyai teman setia dan pemberi syafaat yang dapat diikuti.’’(Q.S.Al-Mukmin[40]:18).
Al-Qur’an seringkali menyebut syrik dengan kezaliman dan orang-orang musyrik dengan orang-orang  karena syirik sesungguhnya adalah kezaliman yang besar.
SOLUSI TENTANG HADITS YANG BERTENTANGAN DENGAN AL-QUR’AN
Menghimpun Hadits –Hadits Yang Bertema Sama
   Untuk memahami sunnah Nabi dengan baik,kita harus menghimpunkan hadits-hadits yang tertema sama.Hadits-hadits yang mutasyabih dikembalikan kepada yang muhkam,sebagaimana disepakati sunnah berfungsi sebagai fenafsir dan penjelas Al-Qur’an.Artinya,yang mutlaq dihubungkan dengan yang muqayyad,yang a’m ditafsirkan dengan yang khas.Dengan demikian,makna yang dimaksud akan semakin jelas dan satu sama lain tidak boleh dipertentangkan.Sebagaimana disepakati, sunnah merinci ayat-ayat yang global,menjelaskan yang masih samar,mengkhususkan yang umum,dan membatasi mutlak.Dengan demikian,ketentuan-ketentuan tersebut harus diterapkan dalam memahami hadits yang satu denagn yang lainnya.
   Contoh,hadits-hadits tentang larangan keras untuk memanjangkan pakain,yang dijadikan sandaran oleh jumlah pemuda yang menolak keras yang tidak memendekan pakainnya di atas mata kaki.bahkan hampir saja,mereka memandang hal itu sebagai syiar Islam yang penting kewajiban yang utama.Jika mereka meliahat ulama atau da’I Muslim yang tidak memendekkan pakainya sebagaimana yang mereka lakukan,mereka mencibirnya,adakalnya,menuduhnya dengan terang-terangan,sebagai orang yang kurang dalam agama.
   Sekiranya mereka mau mengkaji hadits-hadits yang berbicara dalam masalah ini,lalu satu sama lainya dihimpunkan sesuai dengan tujuan tuntutan Islam menyangkut kebiasaan hidup sehari-hari,pasti mereka akan mengetahui maksud hadits-hadits tersebut.Pada giliranya,mereka akan mengurangi sikap ekstremitasnya dan tidak akan memyimpang jauh dari kebenaran serta tidak akan mempersempit ruang yang diberi keleluasaan oleh Allah.
   Perhatikan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Dzar r.a. bahwa Nabi SAW.bersabda:
ثلاثة لايكلمهم الله يوم القيامة:المنان الذى لايعطي شيئا الامنه والمنفق سلعته بلحلف الفاجر والمسبل ازاره.
Artinya:
‘’Tiga kelompok yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada har Kiamat,orang yang kerjanya hanya mengungkit-ungkit dan tidak pernah memberi sesuatu,orang yang menjual daganganya dengan mengucapkan sumpah palsu,dan orang-orang yang memanjangkan pakainnya.’’
    Dalam riwayat lain,dari Abu Dzar:
ثلاثة لايكلمهم الله يوم القيامت ولاينظر اليهم ولايزكيهم ولهم عذاب اليم .قال: فقراءها رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاث مرار.قال ابوذر :خابوا وخسروا من هم يارسول الله ؟قال :المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب.
Artinya:
‘’Tiga kelompok yang tidak akan diajak bicara,dilihat,dan disucikan oleh Allah pada hari Kiamat,dan bagi mereka siksa yang sangat pedih (Rasulullah mengulagi sabda itu sampai tiga kali,sehingga Abu Dzar berkomentar,Sungguh mereka itu orang-orang yang gagal dan merugi! Siapa mereka itu,ya Rasulullah?’Beliau menjawab, Orang yang memanjangkan pakaianya,orang yang mengungkit- ngungkit ,dan orang menjual dagangannya denagan mengucapkan sumpah palsu.’’
    Apa yang dimaksud dengan memanjangkan pakain disini? Apakah mencakup setiap orang yang memanjangkan pakainnya,meskipun hal itu merupakan kebiasaan di masyarakatnya,tanpa bermaksud menyombongkan diri.
Munkin hal itu didukung oleh hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari:
 مااسفل من الكعبين من الاءزار ففى النار.
Artinya:
‘’Pakain yang berada dibawah mata kaki akan berada di neraka.’’
Dalam riwayat Imam An-Nasa’I dengan redaksi:
ماتحت الكعبين من الاءزار ففى النار.
Artinya:
‘’Pakain yang berada dibawah mata kaki akan berada di neraka.’’
   Maksud hadits diatas adalah seseorang yang memanjangkan pakainsampai melewati mata kaki,akan berada di neraka,sebagai saksi atas perbuatannya.Tetapi,mereka yang membaca beberapa hadits dalam masalah  ini,akan mengetahui dengan jelas pendapat yang dikuatkan oleh Imam Nawawi dan Ibnu Hajar bahwa kemudakan dalam hadits ini harus dipahami dalam konteks’’kesombongan ‘’.Inilah yang akan diancam dengan sanksi yang keras.
   Dalam riwayat ini disebutkan masalah’’ kesombongan’’ sebagai satu-satunya alasan sehingga tidak ada kemungkinan penafsiran lain.
   Imam An-Nawawi,yang dikenal sebagai ulam yang tidak suka mempermudah,bahkan -sebagaimana diketahui para peneliti-lebih cenderung memilih  kepastian dan kehati-hatian,ketika menjelaskan hadits’’orang yang memanjangkan pakaiannya’’,ia berkata,
    ‘’Adapun yang dimaksud oleh sabda Nabi SAW.’’orang yang memanjangkan pakainnya ‘’adalah orang yang menjulurkan pakainya dan menyeret ujungya dengan kesombongan,sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain,’Allah tidak akan melihat kepada orang yang menarik pakainya karena kesombongan.’’Kalimat’ menarik karena kesombongan’membatasi keumuman kata’orang yang memanjangkan pakainya’sehingga hanya merekalah yang mendapat ancaman.Buktinya, Nabi SAW.telah memberikan keringanan kepada Abu bakar dengan sabdanya,’’Engkau tidak termasuk mereka,karena dia melakuakannya bukan karena kesombongan.’’
    Alhafidz Ibnu Hajar dalam penjelasan atas hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari tentang ancaman kepada orang yang memanjangkan kainnya dan menarik pakainya berkata:
‘’Dalam hadits-hadits ini ditegaskan bahwa memanjangkan kain karena kesombongan termasuk dosa besar.Adapun kalau bukan karena kesombongan,berdasarkan pemahaman lahiriah hadits juga termasuk dilarang.Namun,karena adanya pembatasan tersebut.Oleh karena itu,memanjangkan dan menyeret pakain sepanjang tidak disertai kesombongan,maka tidak diharamkan.’’

Al-hafidz Ibnu Abd Al-Barr,seorang pakar fiqh,berkata:
‘’Dipahami dari hadits tersebut bahwa memanjangkan pakain bukan karena kesombongan tidak akan diancam denagan siksa.Namun,pada dasarnya, memanjangkan pakain bagaimana pun termasuk perbuatan tercela.’’
   Pendapat ini juga diperkuat bahwasanya ancaman yang disebut dalam hadits-hadits tersebut merupakan ancaman yang sangat keras,sampai-sampai ‘’orang yang memanjangkan pakain’’termasuk salah satu dari tiga kelompok yang tidak akan  diajak bicara,dilihat,dan disucikan oleh Allah pada hari kiamat.Bagi mereka siksa yang sangat pedih,Bahkan,Nabi mengulang ancaman tersebut sebanyak tiga kali,sehingga Abu Dzar yang mendengarnya mersa ketakutan dan berkomentar:Sungguh,mereka telah gagal dan merugi.Siapakah mereka, ya Rasulullah? Semua ini menunjukkan bahwa perbuatan mereka termasuk dosa besar dan perbuatan yang sangat dilarang.Hal ini tidak berlaku,kecuali pada ha-hal yang menyangkut’’kebutuhan-kebutuhan mendasar’’yang dijamin pelaksanaan dan penjagaanya oleh syariat,yakni yang menyangkut urusan agama,jiwa,akal,kehormatan,keturunan,dan harta.Inilah tujuan-tujuan pokok syariat Islam.
   Memendekkan pakain termasuk wilayah ‘’estetika’’(tahsinat)yang berkaitan dengan adab (etika)dan kesempurnaan sehingga membuat hidup lebih indah,bercita rasa tinggi     dan akhlak menjadi lebih mulia.Adapun memanjangkannya- yang tidak disertai dengan tujuan yang jelek- makatermasuk hal-hal yang tidak disukai.
  Yang menjadi perhatian agama ,dalam hal ini,adalah niat dan motivasi batiniah yang berada dibalik perbuatan lahiriah.Hal yang sangat ditentang oleh agama adalah kesombongan,kebanggaan diri,keangkuahan,kepongohan,sikap merendahkan orang lain, dan penyakit-penyakit  hati dan penyakit jiwa lainya,sehingga tidak akan masuk surga yang dalam hatinya memiliki sifat-sifat tersebut,sekecil apapun.
   Inilah makna yang ditunjukan oleh beberpa hadits yang membatasi dengan ancaman yang keras  terhadap orang yang memanjangkan pakain karena kesombongan.
  Di samping itu,urusan model dan bentuk pakain terkait dengan tradisi dan kebiasaan manusia,yang seringkali berbeda-beda sesuai perbedaan iklim antara panas dan dingin,antara yang kaya dan miskin,antara yang mampu dan tidak,jenis pekerjaan,tingkat kehidupan,dan berbagia pengaruh yang lain. 

Menggabungkan Atau Mentarjih Hadits-Hadits Yang Bertentangan
   Pada prinsipnya,nash-nash syariat yang benar tidak mungkin bertentangan.Sebab,kebenaran tidak akan bertentangan dengan kebenaran.Seandainya ada pertentangan, maka hal itu hanya kelihatan dari luar saja.Kewajiban kita adalah menghilangkan pertentangan yang diklaim tersebut.
   Apabila pertentangan tersebut dapat dihilangkan dengan cara menggabungkan atau menyesuaikan antara dua nash,tampa harus memaksakan atau mengada-ngada sehingga keduanya dapat diamaikan,hal itu lebih baik dari pada  mentarjihkan antara keduanya.Sebab,pertajihan berarti mengabaikan salah satu dari keduanya dan memperioritaskan yang lainnya.
   Salah satu hal penting untuk sunnah dengak baik adalah menyesuaikan  hadits-hadits shahih yang ‘’tampak’’ bertentangan,yang kandungannya sepintas berbeda-beda,serta menggabungkan antara hadis yang satu dengan yang lainnya,meletakan masing-masing hadits sesuai dengan tempatnnya sehingga menjadi satu kesatuan dan tidak berbeda-berbeda ,dan saling melengkapi,tidak saling bertentangan.
   Kita hanya menyebutkan hadits-hadits shahih karena hadits-hadits yang lemah tidak termasuk dalam pembahasan ini.Kita tidak perlu menggabungkan antara hadits-hadits yang lemah dengan hadits-hadits yang shahih,apabila terdapat pertentangan antara keduannya,kecuali jika kita hendak meremehkan permasalahannya.
  Oleh karena itu,para ahli hadits menolak hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At- Tirmidzi yang mengharamkan seorang wanita melihat laki-laki sekalipun laki –laki itu buta.Hadits tersebut bertentangan dengan hadits Aisyah dan Fatimah binti Qais yang keduannya dinilai sahih:
عن ام سلمه قا لت: كنت عند رسول الله صلى الله عليه وسلم وعنده ميمونه فاءقبل ابن ام مكتوم وذالك بعد ان امرنا بالحجاب فقال انبي صلى الله وسلم احتجبامنه.فقلنا: يارسول الله,اليس اعمى لايبصرنا ولا يعرفنا.فقال اانبي صلى الله عليه وسلم: افعميا وان انتما الستما تبصرانه.
Artinya:
‘’Dari Ummu Salamah, katanya,Aku dan Maimunah bersama Rasulullah SAW.,lalu ibnu Ummu Maktum datang.Waktu itu telah turun perintah tentang hijab (penghalang).Rasulullah berkata kepada kami,’Berhijablah kalian dihadapannya!’dan mengenali kami?’Nabi SAW.menjawab,’Apabila kalian berdua juga buta.Bukankah kalian dapat melihatnya?’’
Hadits di atas – sekalipun dipandang sahih oleh At-Tirmidzi-dalam sanadnya terdapat Nabhan,maula Ummu Salamah.Ia seorang yang tidak dikenal identitasnya (majhul )dan tidak di anggap tepercaya (tsiqah),kecuali oleh Ibnu Hibban.Adz- Dzahabi dalam Al- Mughni memasukannya kedalam kelompok perawi yang dhaif.
Hadits ini bertentangan dengan hadits Al-Bukhari dan Muslim, yang membolehkan seorang wanita melihat laki-laki yang bukan mahhramnya:
عن عائشة رضي الله عنهما .قالت: رايت النبي صلى الله عليه وسلم يسترني بردائه وانا انظر الى الحبشة يلعبون فى المسجد.
Artinya:
‘’Dari Aisah,katanya,Nabi SAW.menutupiku dengan selendang ketika akau sedang melihat orang-orang Habasyah sedang bermain masjid.’’
Al- Qadhi Iyadh berkata,’’Hadis ini membolehkan wanita melihat pekerjaan yang dilakukan kaum laki-laki yang bukan mahram.Adap yang tidak disukai adalah memandang bagian-bagian (tubuh)ya indah dan menikmatinnya.Oleh karena itu,Al-Bukhari memasuk hadits ini kedalam bab ‘’Pandangan Wanita kepada Orang Habsyi dan Lainnya dengan cara yang tidak Mencurigakan.’’
Hal ini dikuatkan oleh hadits Al-Bukhari dari Fatimah binti Qais bahwa Nabi SAW.berkata kepadannya,ketika dia diceraikan oleh suaminnya:
اعتدى عندابن ام مكتوم فاءنه رجل اعمى تضعين ثيابك ولايراك.
Artinya:
‘’Tinggallah selama masa indahmu dirumah Ibnu Ummu Maktum.seorang buta.Oleh karena itu,engkau dapat menanggalkan baju karena ia tidak meliaht.’’
    Sebelumnnya,beliau pernah menyarankan kepadannya untuk melewati masa iddah-nya dirumah Ummu Syarik,kemudian beli berkata,’’Ia seorang wanita yang sering dikunjungi para sahab Sebaiknnya engkau tinggal di rumah Ibnu Ummu Maktum.’’
   Dengan demikian,hadits Ummu Salamah tidak bisa dibandingkan dengan hadits-hadits sahih  karena ia termasuk hadits yang lemah.Akan tetapi,untuk mempermudah permasalahan,tidak ada salahnya kita melakukan penggabungan antara hadits yang lemah dan hadits yang sahih,meskipun hal ini bukan suatu keharusan.[2]

Hadits Tentang Ziarah Kubur Bagi Wanita
ومثل ذلك الاءحاديث اوالاءحاديث التي تزجر النساء عن زيارة المقابر ,مثل حديث ابي هريرة: ان رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن زوارات القبور, رواه احمد وابن ماجه والترمذي وقال :حسن صحيح,كما رواه ابن حبان في صحيح. وروى ايضا عن ابن عباس بلفظ (زائرات القبور ) وحسان بن ثابت. يؤيد ذلك ماجاء من الحديث في منع النساء من اتباع الجنا ئز ,فيؤ خذ منها بفحو ى المخطا ب منع زيارة القبور.وفي مقا بل هذه الاحاديث احاديث اخرى يفهم منها الاءذن بزيارتها للنساء كالرجال.منها: في قوله صلى الله عليه وسلم :كنت نهيتكم عنزيارة القبور,فزوروها.زواروا القبور فاءنها تذكر الموت,, [3]
Artinya:
‘’Dan apabila hadits tentang ziarah kubur bagi wanita,juga pula dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW.melaknat para wanita yang berziarah ke kubur.’’
    Diriwayatkan juga dari Ibn Abbas dan Hasan bin Tsabit dengan redaksi ‘’zairat al-qubur’’(wanita – wanita penziarah kubur).Juga dikuatkan oleh beberapa hadits yang melarang wanita mengantar jenazah,dan secara eksplisit disimpulkan larangan berziarah bagi wanita sebagaimana laki – laki.Diantarannya adalah sabda Nabi SAW:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها.
Artinya:
‘’Aku pernah melarang kalian menziarahi kuburan.Adapun sekarang,ziarahilah.’’
زورواالقبور فاءنها تذكرالموت.

Artinya:
‘’Ziarahilah kuburan,sebab hal itu mengingatkan kematian.’’

    Dalam hadits-hadits  di atas,izin tersebut mencangkup kaum wanita.
عن عائشة قالت: كيف اقول لهم يا رسول الله قال:قولى السلام على اهل الديار منالمؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منا والستاءخرين وانا اءن شاء الله بكم اللاحقون.
Artinya:
‘’Dari Aisyah,dia bertanya,’Ya Rasulullah,apa yang harus saya ucapkan kepada mereka (apabila berziarah kubur).?Katakanlah,’Salam sejahtera atas penduduk kubur,baik kaum Mukminim maupun Mukminat. Semoga Allah merahmati semua,yang telah meninggal maupun yang tertinggal.Kami insya Allah akan menyusul kalian.’’
عن انس ان النبي صلى الله عليه وسلم مر باءمراة تبكى عند قبر فقال :اتقى الله واصبرى فقالت :اليك عنى فانك لم تصب بمصيبتى ولم تعرفه......
Artinya:
‘’Dari Anas bahwa Nabi SAW.melewati seorang wanita yang sedang menagis di kuburan .Beliau berkata,’’Takutla kepada Allah dan bersabarlah’,Wanita itu menjawab,’Janganlah dekati aku.Engkau tidak merasakan musibah yang ku alami. (Tampaknya ia tidak mengenal Nabi SAW…..’’
  Dalam hadits di atas,Nabi SAW.menyatakan ketidaksukaanya atas sikap wanita tersebut yang tidak bersabar atas musibah,tetapi beliau tidak melarang menziarahinya.
  Al-Hakim meriwayatkan bahwa fatimah,putri Rasulullah SAW.selalu menziarahi kuburan pamannya,Hamzah,setiap hari Jumat.Dia shalat dan menangis di atas pusaranya.
  Meskipun hadits – hadits yang membolehkan menziarahi kuburan lebih sahih dan lebih banyak ketimbang hadits – hadits yang melarangnya,tetapi menggabungkannya serta menyesuaikannya satu sama lain masih dimungkinkan,yaitu dengan memahami’’laknat’’ yang disebutkan dalam hadits sebagaimana dinyatakan Al –Qurthubi,ditunjukan kepada wanita yang selalu sering berziarah,sebagaimana terlihat dari penggunaan kata ‘’zuwwarat’’yang menunjukan ‘’sering’’.Menurut Al- Qurthubi,boleh jadi alasanya adalah dampaknya atas hak- hak suami yang terabaikan,menampakan aurat (tabarruj),dan meratapi yang sudah meninggal. Oleh karena itu,jika semua itu dapat dihindari,tak mengingat kematian diperlukan oleh laki –laki maupun perempuan.
  Asy- Asyaukani berkata,’’pendapat inilah yang seharusnya dijadikan landasan dalam penggabungan antara hadits-hadits  yang’’tampaknya’’bertentangan.’’
  Apabila penggabungan itu tidak memungkinkan,barulah dilakukan pentarjihan,yaitu dengan menguatkan salah satu diantara keduanya dengan berbagai alasan pentarjiahan .yang di sebutkan para ulama.As-Suyuthi ,dalam Tadrib Ar-Rawi ala taqrib An – Nawawi ,menyebutkan lebih dari seratus pentarjih.
  Singkatnya,masalah pertentangan dan pentarjihan termasuk topik yang penting yang masuk dalam kajian ushul fiqh,ushul hadits , ulumul Qur’an.[4]

IV.            KESIMPULAN
Hadits tidak pernah bertentangan dengan Al Qur’an jikalau ada tidak boleh sembarangan menggunakan hadits tersebut kapada masyarakat awam, sebelum dilakukan penelitian hadits terlebih dahulu atau mempunyai dasar-dasar yang kuat. Ada beberapa cara dalammenyelesaikan  masalah ini yaitu dengan menghimpun hadits –hadits yang sama, menggabungkan atau mentarjih hadits-hadits yang bertentangan.


Daptar Pustaka
Alqur’an dan terjemahannya Departemen Agama Jakarta 2002
Yusuf Qordhowi,Pengantar Studi Hadits ,Bandung:Pustaka Setia,2007
Yusuf Qordhowi,Kaifa Nata Amal Maas-Sunnah An Nabawiah  ,Darus Shauq 2000



[1] Alqur’an dan terjemahannya Departemen Agama Jakarta 2002
[2] Yusuf Qordhowi,Pengantar Studi Hadits ,Bandung:Pustaka Setia,2007 hal 165-192
[3] Yusuf Qordhowi,Kaifa Nata Amal Maas-Sunnah An Nabawiah  ,Darus Shauq 2000 hal 135
[4] Op.cit

4 komentar:

  1. ada gak yang bertentangan dengan akal berikut penjelasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Oh, Banyak, banyaaak sekali. Contoh: Orang banyak (muslim) menyatakan wilayah iman berbeda dengan wilayah akal. Padahal berulang kali (49 ayat) Alquran menyebutkan pentingnya penggunaan akal. Lagi-lagi alasannya:qaala Rasulullah, ya begitulah berlakunya an qiila wa qaala ..........(katanya, katanya, dan katanya...).

      Hapus
  2. Kalau bersyariat melalui jalur hadits, pasti banyak kontroversinya.Imam itu menyatakan begitu, imam madzhab ini menyatakan begini, termasuk ihwal transfer pahala dari yang hidup untuk yang mati. Kalau kemudian muncul berita (hadits) bahwa ummat Islam akan terpecah menjadi tujuhpuluh tiga golongan (sekarang lebih dari itu), dan konon yang benar adalah ahlussunnah. Padahal ketika Rasulullah berkiprah, tak ada tuh sebutan ahlussunah waljamaah. Artinya hal itu sama halnya, dulu (atau mungkin sampai sekarang) bahwa tidak akan masuk surga kecuali pemeluk agama Yahudi atau Nasrani. Demikianlah Alquran menginformasikan.

    BalasHapus
  3. Aki Adnani Emailnya:mustafaadnani@gmail.com atau 08158863049 bagi mereka yang penasaran dengan komentarku (Aki Adnani) silakan kontak email dan no HP di atas.

    BalasHapus